POLRES OKU UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI BATURAJA, SEORANG PEMUDA DIAMANKAN -->

POLRES OKU UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI BATURAJA, SEORANG PEMUDA DIAMANKAN

01 November 2026

BATURAJA, OKU – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial Zaki Tinasi (18) berhasil diamankan petugas kepolisian.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Ruko Panti Pijat Indah, Jalan Lintas Sumatera, kawasan Jembatan Ogan 2, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Winda Yuliana, seorang ibu rumah tangga, kelahiran 27 Juni 1997, yang berdomisili di Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur.

Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku awalnya masuk ke Panti Pijat Indah dengan berpura-pura menanyakan biaya jasa pijat. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya ketika korban hendak menuju kamar mandi sambil membawa sebuah tas jinjing miliknya.

Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam merek Infinix Note 60, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu buah dompet yang berisi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu ATM. Secara tiba-tiba, pelaku menarik tas milik korban sehingga terjadi aksi tarik-menarik.

Korban berusaha mempertahankan tas tersebut sekuat tenaga. Namun, akibat tarikan pelaku, korban terseret hingga terjatuh. Pada akhirnya, tas tersebut terlepas dari genggaman korban dan berhasil dibawa kabur oleh pelaku yang kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan saat Zaki Tinasi berada di kawasan SPBU Bakung. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Baturaja Timur, Polres OKU, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan barang-barang pribadinya. Terduga pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)