Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat Ungkap Kasus Curat di Desa Laya, Satu Pelaku Diamankan -->

Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat Ungkap Kasus Curat di Desa Laya, Satu Pelaku Diamankan

05 Oktober 2026

BATURAJA, OKU — Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, oleh Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Anwar, S.H. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam rumah milik korban yang berada di Dusun III, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Indra Darmawan bin Setio, laki-laki berusia 47 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun IV, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Setelah mengetahui rumahnya telah dibobol dan sejumlah barang hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Barat untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan uraian kejadian, aksi pencurian dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu membongkar bagian atap genteng rumah korban. Setelah berhasil membuat akses masuk, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara merusak bagian plafon. Dari dalam rumah tersebut, pelaku mengambil berbagai barang milik korban. Modus tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian rumah korban sekaligus mengakibatkan sejumlah barang berharga dan perlengkapan rumah tangga hilang.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu set kompresor, satu unit televisi ukuran 21 inci merek Sharp, dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram, satu unit kompor gas merek Rinnai, satu set bed cover beserta ambal, tiga buah kunci pas bengkel, satu buah obeng, satu buah alat penggiling mie, satu buah alat baking kue, satu buah termos nasi warna biru, dua buah termos air panas warna pink, serta satu set perlengkapan prasmanan beserta berbagai peralatan dapur yang berada di dalam rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp15 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Petugas mengembangkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku maupun barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hingga akhirnya, pada Senin, 5 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Pria yang berhasil diamankan tersebut diketahui bernama Peni Erlangga bin Arius, laki-laki berusia 32 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai wiraswasta, dan beralamat di Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas selanjutnya melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu set kompresor, dua tabung gas 3 kilogram, satu kompor gas merek Rinnai, satu unit televisi 21 inci merek Sharp, satu set bed cover beserta ambal, tiga buah kunci pas bengkel, satu buah obeng, satu alat penggiling mie, satu alat baking kue, satu termos nasi warna biru, dua termos air panas warna pink, serta satu set perlengkapan prasmanan berikut peralatan dapur. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Atas pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengetahui secara utuh rangkaian aksi pencurian yang terjadi.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang telah diamankan selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara seluruh barang bukti yang ditemukan menjadi bagian dari proses penyidikan.(Red)