BATURAJA, OKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Baturaja Timur. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut resmi atas Laporan Polisi bernomor LP-B/204/VIII/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL yang dilayangkan oleh ibu korban pada 25 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang pemuda yang diduga kuat menjadi pelaku utama pengeroyokan.
Insiden penganiayaan secara bersama-sama ini dialami oleh korban bernama Crist Jibran Prawira Jaya, seorang pelajar berusia di bawah umur yang bertempat tinggal di Kabupaten OKU. Peristiwa memprihatinkan tersebut dialami korban pada hari Minggu, 23 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Adapun Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area publik, tepatnya di depan SPBU Bakung, Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Aksi penganiayaan ini disinyalir dipicu oleh percekcokan akibat kesalahpahaman serta perselisihan paham yang tak mampu diredam di lokasi hiburan malam. Peristiwa bermula saat korban berniat mencari rekannya, David, di tempat hiburan Grand MC (Mang Cipit) Karaoke. Saat hendak pulang karena tak menemukan temannya, korban secara tidak sengaja bersenggolan dengan salah satu pelaku berinisial RZ (16). Meskipun korban telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan damai, perselisihan verbal rupanya tetap menyulut emosi kelompok pelaku.
Eskalasi kejahatan berlanjut ketika korban meninggalkan lokasi hiburan malam menggunakan sepeda motor bersama dua temannya, Malik Al Fatih dan Rifaldi Saputra. Tanpa disadari oleh korban, pergerakan mereka terus dibuntut secara diam-diam dari belakang oleh pelaku JA (20). Sesampainya di area SPBU Bakung, pelaku JA tiba-tiba menghadang dan menghampiri korban secara provokatif.
Sambil membentak dengan nada keras "JANGAN, INI ADEK AKU!", JA langsung menarik baju korban dan melayangkan pukulan pertama ke arah tubuh korban.
Situasi kian brutal ketika tiga pelaku lainnya, yakni RZ (16), RG (18), dan RN (16), langsung datang menyusul dan ikut melakukan aksi pengeroyokan secara membabi buta. Secara bersama-sama (dolus), para pelaku menghujani korban dengan pukulan fisik tanpa mempedulikan kondisi korban yang masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan fisik, korban mengalami sejumlah luka lecet serta memar serius di bagian kepala, samping telinga kiri, kedua kaki, bibir atas dan bawah sebelah kanan, hingga siku kanan, yang menyebabkan korban mengalami trauma serta terhalang untuk bersekolah dan beraktivitas harian.
Tak terima atas perlakuan tidak manusiawi yang menimpa buah hatinya, ibu korban, Nadra Susanti (42), seorang perawat asal Desa Lubuk Batang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti secara hukum. Menindaklanjuti laporan pelapor dan barang bukti pendukung—termasuk rekaman CCTV di sekitar TKP serta pakaian korban saat kejadian—Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada hari Jumat, 9 Oktober 2026 sekira pukul 11.30 WIB, keempat tersangka berhasil disergap dan diamankan tanpa perlawanan di seputaran Kota Baturaja.
Dalam pemeriksaan dan interogasi awal di Mapolres OKU, keempat tersangka—JA (20), RZ (16), RG (18), dan RN (16)—mengakui secara berterus terang seluruh perbuatannya yang telah menganiaya dan mengeroyok korban hingga menderita luka-luka. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap para pelaku, khususnya yang masih berusia anak/remaja, akan tetap berjalan sesuai ketetapan hukum yang berlaku dengan memperhatikan asas keadilan dan aturan perlindungan anak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku atas tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka-luka dan mengganggu aktivitas korban. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(TNews)