Polres OKU Gelar Press Conference Unkap Beragam Kasus: Sita Sabu, Senpi Rakitan, Hingga Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Tiri -->

Polres OKU Gelar Press Conference Unkap Beragam Kasus: Sita Sabu, Senpi Rakitan, Hingga Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Tiri

06 Oktober 2026

BATURAJA — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan berbagai tindak pidana yang dilakukan selama satu bulan terakhir di wilayah hukum Polres OKU. Kegiatan berlangsung di Aula Ruang Kaca Mapolres OKU, Selasa (06/10/2026), dipimpin Wakapolres OKU bersama jajaran pimpinan Polres OKU serta personel Satreskrim, Satresnarkoba dan Sat PPA-PPO. 

Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait berbagai perkara yang berhasil ditangani kepolisian.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres OKU dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sekaligus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan. Sejumlah pengungkapan juga berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 Polda Sumatera Selatan yang menyasar tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan kejahatan lainnya. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud semangat tagline Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, dengan mengedepankan keterbukaan dan mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana.
Satreskrim) Polres OKU di bawah kepemimpinan AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.,, salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap adalah kasus pembunuhan terhadap Feriyansah bin Ahmaddar (41). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Dalam perkara tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka ketiga, Pebi Wiliyansah (22), warga Dusun 4 Desa Lubuk Rukam. Tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polda Bali setelah sebelumnya dua tersangka lain lebih dahulu ditangkap dan menjalani proses hukum.

Selain kasus pembunuhan, Satreskrim Polres OKU juga mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026. Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Sulhanuddin (55) terkait dugaan aksi curas yang terjadi pada 4 September 2026. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka Bachtiar bin Sarkawi (30), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu (30/09/2026). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.
Dalam perkara pencurian dengan pemberatan, polisi juga mengamankan seorang tersangka bernama Sinan (56) di Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka diduga terlibat dalam aksi pembobolan sebuah ruko dengan total kerugian barang mencapai sekitar Rp400 juta. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil warna merah, linggis, topi, sisa rokok, flashdisk serta kunci yang telah dipotong. Dalam perkara ini masih terdapat empat pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian.

Satreskrim juga berhasil mengungkap perkara penganiayaan yang terjadi di Dusun 4 Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, pada Selasa (29/09/2026). Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang masing-masing berinisial F, J, M dan A. Keempat tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Mapolres OKU untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. 
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kekerasan.
Tidak hanya kejahatan konvensional, Satreskrim Polres OKU juga mengungkap perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Agustus 2026 di Jalan Holing Beramsang PT AUC, Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan. Polisi mengamankan pelaku berinisial A dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu korek api serta tiga kantong abu kayu bekas kebakaran. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHPidana.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres OKU dibawah kepemimpin.Deka Saputra, S.E., M.Si.,memaparkan sejumlah pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika. Dalam salah satu laporan polisi dengan lokasi kejadian di Desa Lubuk Rukam, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,55 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senjata pertama berwarna silver dengan gagang kayu cokelat memiliki panjang sekitar 24 sentimeter dan disertai tiga butir amunisi, sedangkan senjata kedua memiliki gagang plastik hitam dengan panjang sekitar 20 sentimeter dan disertai lima butir peluru kaliber 5,56 mm. Penanganan kepemilikan senjata api rakitan tersebut dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres OKU.
Satresnarkoba juga mengungkap perkara peredaran sabu lainnya dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 9,87 gram yang telah dipecah menjadi sejumlah paket siap edar. Dari pengungkapan tersebut, nilai material peredaran narkotika ditaksir mencapai Rp16.284.000. Polisi memperkirakan pengungkapan itu dapat menyelamatkan sekitar 181 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 
Para tersangka dalam perkara narkotika tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Sat PPA-PPO Polres OKU pimpinan AKP Yulia Fitrianti, S.Sos. memaparkan pengungkapan perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka YF (23), seorang buruh harian lepas. Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga bulan, M. Rafa, secara berulang pada 9 hingga 12 Agustus 2026 di tempat kontrakan mereka di Desa Lekis, Baturaja. Korban mengalami sejumlah luka, termasuk pendarahan pada bagian kepala belakang dan kondisi kritis sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS Handayani Kotabumi. Tersangka diamankan warga di wilayah Lampung Utara pada 21 Agustus 2026 sebelum diserahkan kepada Polres OKU.

Selain itu, Sat PPA-PPO mengungkap dugaan persetubuhan terhadap anak tiri yang dilakukan tersangka M (32), seorang petani warga Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah pondok kebun karet di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, pada Sabtu (05/09/2026) dini hari. Perkara terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru BK dan kepala sekolah. Pihak sekolah bersama UPTD PPA Kabupaten OKU kemudian memberikan pendampingan kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polres OKU. Tersangka diamankan warga Desa Lubuk Baru pada Rabu (23/09/2026), sementara polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Mulai dari pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, penganiayaan, karhutla, peredaran narkotika, kepemilikan senjata api rakitan hingga kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian. Polres OKU juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan wilayah hukum Polres OKU yang aman, tertib dan kondusif.

(Husin basrah)