ULU OGAN, OKU — Polsek Ulu Ogan melaksanakan patroli hunting dalam rangka Operasi Sikat I Musi Tahun 2026 sebagai upaya mencegah praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, mulai sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah hukum Polsek Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Patroli hunting tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Ulu Ogan di bawah pimpinan KSPKT Aipda Deni Hari, SH. Kegiatan difokuskan pada upaya deteksi dini terhadap aktivitas yang berpotensi mengarah pada premanisme, pungutan liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya, khususnya di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur aktivitas kendaraan masyarakat dan angkutan barang.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Ulu Ogan melakukan patroli di Jalan Raya Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas menemukan adanya tiga orang yang diduga sedang melakukan pungutan liar terhadap kendaraan truk yang melintas di jalan tersebut.
Petugas kemudian mengamankan ketiga orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan. Dari hasil kegiatan, personel kepolisian turut mengamankan uang yang diduga merupakan hasil pungutan liar berupa uang pecahan Rp2.000. Barang tersebut diamankan sebagai bagian dari hasil penanganan kegiatan patroli di lokasi.
Selain mengamankan uang tersebut, petugas memberikan pembinaan kepada ketiga orang yang diamankan. Mereka kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan kegiatan pungutan liar maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ulu Ogan.
Patroli hunting dalam rangka Operasi Sikat I Musi Tahun 2026 tersebut berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Ulu Ogan terpantau aman, kondusif dan terkendali. Kehadiran personel kepolisian di lapangan juga menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pengguna jalan.
Pelaksanaan operasi tersebut merupakan langkah kepolisian dalam mengantisipasi serta mencegah berkembangnya praktik premanisme dan pungutan liar yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Melalui kegiatan patroli secara langsung, personel dapat melakukan pemantauan terhadap situasi kamtibmas sekaligus mengambil tindakan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Polsek Ulu Ogan melalui kegiatan Operasi Sikat I Musi Tahun 2026 akan terus melakukan kegiatan pencegahan dan penertiban terhadap praktik premanisme serta pungutan liar di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diharapkan turut menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan pungli atau aktivitas yang meresahkan, sehingga situasi kamtibmas tetap aman, tertib dan kondusif.(Red)