Empat Orang Diamankan Polsek Lubuk Batang, Diduga Curi Berondolan Sawit di KUD Mitra Sejahtera -->

Empat Orang Diamankan Polsek Lubuk Batang, Diduga Curi Berondolan Sawit di KUD Mitra Sejahtera

06 Oktober 2026

OKU, 6 Oktober 2026 — Satuan Polisi Sektor Lubuk Batang menerima penyerahan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian berondolan buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah kerja Blok MM Perkebunan KUD Mitra Sejahtera, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada Senin, 5 Oktober 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut terungkap saat petugas keamanan sedang melakukan patroli rutin di area perkebunan.
 
Siapa pelaku peristiwa ini? Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial AC (38 tahun), JI (29 tahun), AH (32 tahun), dan YI (29 tahun). Seluruhnya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Keempat orang ini diduga secara bersama-sama mengambil berondolan buah sawit milik KUD Mitra Sejahtera yang menjadi hak laporan Saudara Yusuf Effendi Bin Darmawi, warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim yang juga berprofesi sebagai Anggota DPR.
 
Kronologi peristiwa bermula ketika Saudara Rizalkap dan Saudara Sutikni yang bertugas sebagai petugas keamanan KUD sedang melakukan pengawasan keliling area perkebunan Blok MM. Saat tiba di lokasi tertentu, kedua petugas mendapati keempat orang tersebut sedang sibuk memasukkan berondolan buah kelapa sawit ke dalam karung-karung dengan niat membawanya pergi tanpa izin dari pihak pengelola maupun pemilik kebun.
 
Bagaimana proses penangkapannya? Melihat perbuatan tersebut, petugas keamanan segera mendekati lokasi dan mengamankan para pelaku di tempat kejadian perkara. Tidak ada perlawanan dari para pelaku saat diamankan. Selanjutnya keempat orang tersebut bersama seluruh barang yang diambil serta kendaraan yang digunakan langsung diserahkan ke kantor Polsek Lubuk Batang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Dari peristiwa tersebut, diketahui kerugian yang dialami korban mencapai nilai Rp1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Jumlah kerugian tersebut setara dengan 10 karung berondolan buah kelapa sawit yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti lain yang turut disita meliputi lima unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi, yaitu dua unit Honda Supra Fit, dua unit Yamaha Vega ZR, serta satu unit Suzuki Shogun.
 
Mengapa perbuatan ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan? Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, karena perbuatan dilakukan di tempat yang tertutup dan dipagar serta digunakan untuk kepentingan bersama, yaitu di lingkungan perkebunan milik KUD yang dikelola secara terorganisir.
 
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Polsek Lubuk Batang, keempat tersangka mengakui perbuatannya secara jujur dan terbuka. Mereka mengaku telah mengambil berondolan buah sawit tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang. Saat ini seluruh tersangka masih dalam tahanan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini.
 
Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga sekitar perkebunan, untuk tidak melakukan pengambilan hasil kebun milik orang lain maupun milik lembaga tanpa izin yang sah. Pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

#hs#