Diduga Tampar dan Pukul Istri, Pria di OKU Berurusan dengan Polisi -->

Diduga Tampar dan Pukul Istri, Pria di OKU Berurusan dengan Polisi

12 Oktober 2026

BATURAJA (OKU)"Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial NG (31), yang berprofesi sebagai petani, diamankan jajaran Polres OKU setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

NG diamankan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di tempat kos korban yang berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di tempat kos korban di Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Saat itu, korban berinisial DPA (31), yang berprofesi sebagai bidan di Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Umpu, terlibat cekcok dengan suaminya.

Menurut laporan yang diterima kepolisian, pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik. Pelaku diduga menampar, mendorong, serta memukul bagian kepala korban hingga korban mengalami luka memar.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres OKU. Laporan tersebut tercatat dalam LP-B/242/X/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL, tertanggal 4 Oktober 2026.

“Setelah menerima laporan dan hasil visum et repertum, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU.

Dalam pemeriksaan awal, NG mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menampar, memukul, dan mendorong korban. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(TNEWS)