Diduga Curi Seragam dan Sepatu Senilai Rp177 Juta, Pria di Baturaja Diamankan Polisi -->

Diduga Curi Seragam dan Sepatu Senilai Rp177 Juta, Pria di Baturaja Diamankan Polisi

13 Oktober 2026

BATURAJA (OKU) – Jajaran Opsnal Polsek Baturaja Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Haris Ananda (31), warga Jalan Kemiling RT 003 RW 004, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Tersangka diamankan setelah diduga mengambil sejumlah perlengkapan sekolah yang disimpan di Gedung Aula Serba Guna Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Mei 2026 hingga September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Gedung Aula Serba Guna Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKU yang beralamat di Jalan Muhammad Muslimin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Perkara tersebut dilaporkan oleh Zulfan Naser, seorang PNS, warga Jalan A. Rahman Hamidi No. 216 RT 020 RW 003, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, barang-barang yang diduga diambil berupa tiga karung plastik warna putih bergaris biru berukuran kurang lebih 100 kilogram yang berisi pakaian seragam sekolah SMP warna putih-biru, topi, dasi, tas dan sepatu. Selain itu, terdapat empat karung warna hijau berukuran kurang dari 50 kilogram yang juga berisi perlengkapan seragam sekolah SMP.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga mengambil dua karung plastik warna putih bergaris merah-hijau berukuran kurang lebih 100 kilogram yang berisi pakaian seragam sekolah SMP warna putih-biru, topi, dasi, tas dan sepatu. Selain perlengkapan tersebut, sebanyak 20 kardus berisi sepatu merek Converse turut dilaporkan hilang dari lokasi penyimpanan.

Akibat kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp177 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan barang-barang yang diduga telah diambil dari Gedung Aula Serba Guna Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.

Dalam proses penyelidikan, anggota Opsnal Polsek Baturaja Timur kemudian berhasil mengamankan Haris Ananda saat berada di kawasan Simpang Tiga Diknas. Setelah diamankan, tersangka dibawa oleh petugas untuk menunjukkan keberadaan barang-barang yang sebelumnya diduga diambil dari Gedung Aula Serba Guna Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.

Dari hasil pencarian tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 25 buah tas ransel warna navy bertuliskan “SAYANGI OKU” pada bagian depan. Polisi juga mengamankan tiga dus warna cokelat yang berisi kurang lebih 30 pasang sepatu dengan logo bergambar anak sekolah. Tersangka juga mengakui kepada petugas bahwa dirinya memang telah mengambil barang-barang yang dilaporkan hilang tersebut.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk terkait keseluruhan barang yang diduga hilang serta kerugian yang dialami pihak Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.

(TNews)