Cegah Tipidkor Pengelolaan Dana Kelurahan di Era KUHP Nasional, Kecamatan Baturaja Timur Gelar Sosialisasi -->

Cegah Tipidkor Pengelolaan Dana Kelurahan di Era KUHP Nasional, Kecamatan Baturaja Timur Gelar Sosialisasi

01 Oktober 2026

BATURAJA, OKU — Pemerintah Kecamatan Baturaja Timur menggelar sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Kelurahan di Era KUHP Nasional di Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (1/10/2026). Kegiatan mengusung tema “Mewujudkan Kelurahan Transparan, Akuntabel, Partisipatif, dan Bebas Korupsi”, sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur dalam mengelola anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Baturaja Timur Doni Heridadi, S.STP., M.Si., Kapolres OKU yang diwakili Kanit Tipidkor Iptu Yendra Aprizal, S.H., Sekretaris Kecamatan Baturaja Timur Yopi Rinaldo, S.E., M.M., serta para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Baturaja Timur.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, 
Camat Baturaja Timur Doni Heridadi menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi bagi seluruh aparatur pemerintahan, khususnya yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, dana kelurahan bukan sekadar anggaran yang harus direalisasikan, tetapi merupakan amanah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif dan bertanggung jawab untuk mendukung pelayanan pemerintahan, pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat.

“Pengelolaan dana kelurahan bukan hanya berbicara mengenai bagaimana anggaran tersebut dibelanjakan, tetapi juga menyangkut amanah, tanggung jawab, transparansi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Doni. Ia mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara tertib mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengadaan, pencatatan, pembayaran hingga penyusunan dokumentasi dan pertanggungjawaban.

Doni juga mengingatkan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparatur pemerintahan tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai penerima manfaat. Ia meminta para lurah dan perangkat kelurahan memahami batasan tindakan yang diperbolehkan dalam pengelolaan anggaran, melaksanakan kegiatan berdasarkan perencanaan, menyusun administrasi secara benar, mencegah penyalahgunaan anggaran serta membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres OKU Iptu Yendra Aprizal, S.H., dalam paparannya memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus materi Restorative Justice (RJ). Ia menjelaskan bahwa pendekatan RJ telah memperoleh landasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, selain adanya ketentuan kepolisian yang mengatur penerapannya dalam perkara tertentu. Pemahaman tersebut dinilai penting agar aparatur dan masyarakat mengetahui mekanisme penyelesaian perkara yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Iptu Yendra, Restorative Justice pada perkara tertentu dapat mengedepankan pemulihan dan penyelesaian secara proporsional apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum. Ia mencontohkan persoalan sosial tertentu di lingkungan masyarakat, seperti perselisihan antarwarga atau perkara dengan karakteristik tertentu, yang dapat menjadi ruang penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Setelah pemaparan, peserta mengikuti sesi tanya jawab untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan aspek hukum.
Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Baturaja Timur, pihak Kepolisian, serta seluruh lurah dan kepala desa se-Kecamatan Baturaja Timur. Melalui sosialisasi tersebut, 

pemerintah kecamatan berharap pemahaman aparatur terhadap aturan semakin meningkat sehingga pengelolaan dana desa dan kelurahan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran serta mewujudkan pemerintahan tingkat kelurahan dan desa yang bersih dan berintegritas.

(Husin)