Polres OKU Ungkap Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pria 28 Tahun Diamankan -->

Polres OKU Ungkap Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pria 28 Tahun Diamankan

26 September 2026

BATURAJA, OKU — Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah jajaran kepolisian menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban terkait peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Jalan Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Korban merupakan seorang perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar. Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban tidak dicantumkan dalam pemberitaan.

Berdasarkan uraian laporan yang diterima kepolisian, sebelum kejadian korban dijemput oleh seorang pria yang kemudian ditetapkan sebagai terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa menuju kawasan Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan. Sesampainya di lokasi, sepeda motor tersebut diduga dihentikan di sekitar sebuah pondok.
Dalam perjalanan menuju lokasi, situasi kemudian berubah ketika korban disebut berusaha melarikan diri. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, korban diduga dikejar dan berhasil ditangkap kembali oleh terduga pelaku. Korban kemudian dibawa kembali ke pondok tersebut, sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pencekikan menggunakan kedua tangan terduga pelaku. Setelah itu, terduga pelaku diduga secara paksa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan tanpa persetujuan korban. Rangkaian kejadian tersebut selanjutnya disampaikan korban kepada orang tuanya.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Mapolres OKU. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres OKU untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas Unit II Anak PPA berhasil mengamankan seorang pria berinisial ED, laki-laki berusia 28 tahun, warga Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang motif garis-garis warna cokelat tua, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai jilbab pashmina warna cokelat susu, satu helai tank top warna putih, satu helai BH warna cokelat bermotif bunga, serta satu helai celana dalam warna navy. 

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memberikan kepastian hukum.(Red)