BATURAJA, OKU — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp320 juta di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menjadi sorotan. Korban bernama Rizky mendatangi Mapolres OKU untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak April 2026. Perkara tersebut diduga melibatkan mantan menantu korban sebagai pihak terlapor.
Kedatangan Rizky ke Mapolres OKU dilakukan untuk meminta kejelasan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta mempertanyakan sejauh mana proses hukum atas laporan tersebut. Korban turut didampingi tim liputan wartawan Beni Bento dari Global Sumsel TV dalam upaya memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Menurut keterangan Rizky, sejak laporan dibuat pada April lalu, proses penanganan perkara dinilai berjalan cukup lama. Dalam perjalanan penanganannya, pihak korban menyebut laporan tersebut sempat diarahkan kepada bagian Humas Polres OKU untuk difasilitasi melalui mekanisme mediasi antara pelapor dan terlapor dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, sejumlah upaya mediasi yang telah dilakukan disebut belum menghasilkan kesepakatan. Korban mengaku masih mempertanyakan penyelesaian atas kerugian materiil sebesar Rp320 juta tersebut. Karena itu, Rizky berharap proses hukum tetap mendapatkan kepastian apabila jalur mediasi tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Rizky mempertanyakan efektivitas mediasi lanjutan tersebut karena beberapa pertemuan sebelumnya dinilai belum membuahkan hasil. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai tahapan perkara, termasuk perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan, SP2HP serta kepastian apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan koordinasi terakhir dengan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU, korban menyebut adanya indikasi bahwa status hukum pihak terlapor dapat segera ditingkatkan apabila hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan. Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Korban berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Rizky juga berharap apabila proses hukum telah memenuhi unsur dan bukti yang diperlukan, gelar perkara serta penentuan status hukum dapat segera dilakukan secara transparan. Hingga tahap tersebut, perkara ini tetap merupakan dugaan penipuan dan penggelapan, sehingga asas praduga tak bersalah terhadap pihak terlapor harus tetap dikedepankan.(Tim)