Baturaja, Oku "'-Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), secara resmi membuka tahapan Pendaftaran Pemilihan Anggota BPD untuk periode keanggotaan 2027–2035. Langkah politik lokal ini diambil guna memperkuat pengawasan pemerintahan desa serta memastikan keterwakilan suara warga dalam perencanaan pembangunan desa selama sembilan tahun ke depan.
Momentum pembukaan pendaftaran ini disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat mulai pertengahan September 2026. Tahapan pendaftaran berkas calon dibuka secara intensif selama satu minggu, yakni mulai tanggal 21 hingga 27 September 2026. Sosialisasi diawali dengan pengumuman resmi panitia pada 15–20 September 2026 agar setiap warga yang berminat memiliki waktu yang cukup untuk memproses pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi.
Pembentukan keanggotaan BPD ini krusial diselenggarakan mengingat BPD merupakan lembaga legislatif tingkat desa yang memegang peran sentral dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD bertanggung jawab menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, sekaligus mengawasi kinerja pemerintahan desa agar tata kelola anggaran dan pembangunan berjalan secara transparan serta akuntabel.
Seluruh proses penerimaan pendaftaran bakal calon BPD ini dipusatkan di Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan. Warga yang hendak mendaftarkan diri diimbau untuk menyerahkan seluruh berkas persyaratan secara langsung kepada panitia yang bertugas di lokasi yang telah ditentukan selama jam kerja berlangsung.
Guna memastikan gelaran demokrasi ini berjalan tertib dan jujur, Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Marga Bhakti menetapkan mekanisme pendaftaran yang ketat namun inklusif. Panitia menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis, serta terbuka bagi seluruh warga desa yang memenuhi kriteria tanpa distinction gender maupun latar belakang.
Para pendaftar diwajibkan memenuhi 14 persyaratan administrasi dasar yang meliput identitas personal hingga kualifikasi kelembagaan. Persyaratan tersebut mencakup fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, ijazah formal minimal SMP/sederajat, daftar riwayat hidup, SKCK legalisir, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/RSUD, serta pasfoto berlatar merah menggunakan jas dalam berbagai ukuran.
Selain kelengkapan dokumen teknis, terdapat pula regulasi ketat mengenai status calon peserta. Pendaftar diwajibkan berdomisili di wilayah pemilihan setempat, bukan merupakan Perangkat Desa Marga Bhakti, belum pernah menjabat sebagai Anggota BPD selama tiga kali masa keanggotaan, serta bersedia membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 terkait kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
Setelah tahapan pendaftaran selesai, rangkaian kegiatan akan dilanjutkan dengan penyaringan administrasi pada 30 September–2 Oktober 2026, masa kampanye pada 8–28 Oktober 2026,
dan masa tenang pada 5–10 November 2026. Seluruh tahapan ini akan dipuncaki dengan pelaksanaan pemungutan suara secara langsung pada 11 November 2026 guna menentukan figur anggota BPD terpilih.
(Azuar)