BATURAJA, OKU – Seorang mantan karyawan Karaoke Royal Joker Baturaja, Yandre alias Kitting, mengaku merasa dirugikan setelah mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. Pengakuan tersebut disampaikannya dalam sebuah podcast yang tayang di Global Sumsel TV dan dipandu oleh Beni Bento pada Senin (3/8/2026).
Dalam wawancara tersebut, Yandre menjelaskan bahwa dirinya telah bekerja selama kurang lebih lima tahun di Karaoke Royal Joker Baturaja. Namun setelah memutuskan untuk mengundurkan diri, ia mengaku belum menerima uang service yang menurutnya merupakan hak yang diperoleh selama masa kerjanya.
"Saya sudah lima tahun bekerja. Setelah saya resign, uang service yang seharusnya diserahkan kepada saya sampai sekarang belum juga diberikan," ujar Yandre.
Menurut Yandre, berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta kejelasan kepada pihak manajemen. Ia mengaku telah beberapa kali menghubungi melalui pesan WhatsApp maupun mendatangi pihak terkait secara langsung. Namun, hingga kini ia mengaku hanya menerima jawaban bahwa persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian tanpa adanya kepastian mengenai waktu pembayaran.
Yandre menegaskan bahwa persoalan yang disampaikannya bukan semata-mata mengenai besaran nominal uang yang diterima, melainkan menyangkut kepastian atas hak yang menurutnya telah menjadi kewajibannya untuk diterima setelah menyelesaikan masa kerja.
"Bukan masalah nominalnya, tetapi ini adalah hak saya. Saya hanya meminta kepastian kapan hak tersebut diberikan," katanya.
Selain itu, Yandre mengaku kecewa karena merasa telah mengabdi selama lima tahun di perusahaan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merasa mengalami perlakuan yang tidak adil dan bahkan mengaku merasa dikriminalisasi dalam persoalan yang tengah dihadapinya.
Karena belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memuaskan, Yandre menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum terkait hak-haknya sebagai mantan pekerja. "Saya sudah dikecewakan, maka saya akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Dalam podcast tersebut, pembawa acara Beni Bento juga menanyakan apakah selama bekerja pihak perusahaan pernah memberikan penjelasan mengenai hak pesangon maupun hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Menjawab pertanyaan tersebut, Yandre mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai hak pesangon maupun kepastian atas hak yang kini dipersoalkannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun pemilik Karaoke Royal Joker Baturaja belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan Yandre dalam podcast tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak manajemen atau pemilik Karaoke Royal Joker Baturaja apabila ingin menyampaikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Sumber berita (globalsumselTV)