POLRES OKU BERHASIL BEBERKAN KASUS PENCURIAN IPHONE 15 DI BATURAJA TIMUR HANYA DALAM WAKTU DUA JAM -->

POLRES OKU BERHASIL BEBERKAN KASUS PENCURIAN IPHONE 15 DI BATURAJA TIMUR HANYA DALAM WAKTU DUA JAM

10 Agustus 2026

BATURAJA — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Tim Singa Ogan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (theft) yang menimpa seorang buruh harian lepas di wilayah Baturaja Timur. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten OKU agar tetap kondusif.

Peristiwa tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Pidana tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 08 Agustus 2026, sekira pukul 06.10 WIB. Adapun lokasi Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Ogan, Lorong Melati I, RT/RW 14/04, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pemuda bernama Iman Setia Aji (24), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di alamat TKP tersebut. Akibat aksi kejahatan ini, korban mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) unit barang elektronik bernilai tinggi, yakni sebuah handphone merek iPhone 15 warna pink yang saat kejadian sedang diletakkan di atas meja.

Tersangka pelaku pencurian diketahui bernama Roly Martadinata (38), yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas. Pelaku merupakan warga pendatang yang tercatat beralamat di Jalan Abikusno Cokro Duyono, Putaran 3, Lorong Pulau-Pulau, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Aksi nekat tersangka di lingkungan pemukiman warga ini terbilang berani karena dilakukan pada pagi hari saat aktivitas masyarakat mulai berjalan.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,

kronologis peristiwa berawal ketika pelaku berjalan mendekati dan berdiri di depan pintu rumah kontrakan korban. Pelaku terlebih dahulu memantau dan melihat-lihat situasi di dalam rumah untuk memastikan korban dalam keadaan lengah. Begitu melihat kesempatan, pelaku menyusup masuk dan langsung menggasak handphone iPhone 15 warna pink milik korban yang tengah diisi daya (cas) di atas meja, lalu segera melarikan diri dari TKP.

Sadar barang berharganya raib dan melihat bukti rekaman CCTV, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Singa Ogan Polres OKU dengan cepat melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, hanya dalam kurun waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, yakni sekira pukul 08.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaan tersangka dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, petugas melakukan interogasi intensif terhadap tersangka Roly Martadinata. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mendampingi petugas menuju tempat penyimpanan barang bukti. Pelaku menyembunyikan iPhone 15 milik korban dengan cara menguburnya di dalam tanah di bawah rumah salah satu warga setempat, yang kemudian ditutupi menggunakan batu untuk mengelabuhi petugas dan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap pula motif pelaku yang rencananya akan menjual handphone hasil curian tersebut untuk mendapatkan uang secara instan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone dan 1 (satu) unit handphone iPhone 15 warna pink telah diamankan di Polres OKU guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Redaksi:Tnews (HS)