BATURAJA — Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama gabungan Resmob Polres Banyuasin berhasil mengakhiri pelarian Novri Antoni (38), seorang buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Terdakwa yang berstatus sebagai bandar narkoba tersebut ditangkap kembali setelah sempat melarikan diri usai menjalani persidangan pada 24 April 2026 lalu.
Aksi penangkapan terhadap buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih empat bulan ini mengejutkan publik. Siapa yang menduga, Novri Antoni yang sudah divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim ini berusaha keras menghindar dari jeratan hukum dengan bersembunyi di wilayah hukum kabupaten tetangga sebelum akhirnya berhasil diendus oleh pihak kepolisian.
Upaya pelarian tersangka akhirnya terhenti pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas gabungan yang bergerak cepat berhasil menyergap Novri tanpa perlawanan berarti di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan intensif yang dilakukan secara bersinergi oleh tim penyidik Polres OKU dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. Informasi intelijen mengenai keberadaan tersangka di wilayah Banyuasin langsung direspons cepat dengan menerjunkan Personel Resmob Polres OKU yang berkoordinasi langsung dengan Resmob Polres Banyuasin.
Usai diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, kepolisian bergerak cepat mengembalikan status penahanan tersangka kepada pihak berwenang. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Polres OKU secara resmi menyerahkan kembali tahanan kabur tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri OKU Baturaja di Ruang Lobby Mapolres OKU.
Acara penyerahan tahanan ini dihadiri langsung oleh Kapolres OKU bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Baturaja. Penyerahan secara langsung ini menjadi bukti nyata komitmen, profesionalisme, serta transparansi sinergitas penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana khusus, khususnya peredaran narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari OKU menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolres OKU beserta seluruh jajaran penegak hukum yang terlibat. Pihak kejaksaan menilai keberhasilan menangkap kembali buron yang telah melarikan diri selama empat bulan ini sebagai langkah krusial dalam menegakkan keadilan dan memastikan eksekusi hukum berjalan sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, Kapolres OKU menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk melarikan diri dari hukuman, terlebih dalam kasus peredaran narkotika. Dengan diserahkannya kembali Novri Antoni ke Kejari OKU, tersangka kini siap dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman kurungan penjara selama 9 tahun sesuai dengan vonis putusan majelis hakim.(Red) HUSIN