BATURAJA, OKU — Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut terjadi di lingkungan PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group, Jalan Jenderal A. Yani Nomor 99, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dengan kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp143 juta.
Peristiwa dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kantor PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group. Dalam perkara ini, pihak perusahaan menjadi korban, sedangkan laporan dibuat oleh Aidil Fitriansyah (37), seorang karyawan swasta. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hasil transaksi pembelian kendaraan yang dilakukan oleh seorang konsumen.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Yogi Prasetiyo (38), seorang karyawan swasta, sebagai tersangka. Yogi diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika seorang konsumen bernama Sri Sucipto datang ke PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki untuk membeli satu unit Suzuki New Carry warna putih secara tunai.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Sri Sucipto melakukan transaksi pembelian kendaraan melalui Edi Hariyanto selaku Sales Supervisor. Untuk pembayaran kendaraan tersebut, konsumen kemudian mentransfer uang sebesar Rp155.500.000 ke rekening milik Yogi Prasetiyo berdasarkan arahan dari Edi Hariyanto.
Namun, uang yang ditransfer konsumen tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan kepada perusahaan. Dari total Rp155.500.000, Yogi Prasetiyo disebut hanya mentransfer sekitar Rp14.000.000 ke pihak perusahaan. Selanjutnya, dokumen pembelian kendaraan dibuat dengan skema kredit atas nama Sri Sucipto, sehingga menimbulkan persoalan dalam administrasi transaksi kendaraan tersebut.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian terungkap setelah terdapat Purchase Order (PO) leasing atas nama Sri Sucipto tertanggal 12 Mei 2026 dari BCA Finance Cabang Baturaja. Pihak audit perusahaan selanjutnya melakukan konfirmasi kepada BCA Finance Cabang Baturaja untuk memastikan keabsahan dokumen pembiayaan tersebut. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa nama Sri Sucipto tidak terdaftar dalam data pembiayaan BCA Finance sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Atas kejadian tersebut, PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar Rp143.000.000. Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap rangkaian transaksi, aliran dana, serta dokumen pembelian kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penanganannya, tersangka Yogi Prasetiyo dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana dilakukan dalam rangka hubungan pekerjaan dan berkaitan dengan dana transaksi kendaraan milik perusahaan. Polisi masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka di hadapan hukum.
Redaksi:Tnews(HS)