BATURAJA, TERATAI NEWS – Jajaran Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seorang tersangka berinisial Ridwan alias Untung bin Usman Gumanti (alm), 36 tahun, warga Desa Tanjung Aman, RT 01, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, berhasil diamankan setelah sempat menjadi buronan aparat kepolisian.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 16.50 WIB, di Jalan Dr. M. Hatta, tepatnya di depan SMP Kader Pembangunan, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban bernama Sandi Akbar bin Rumidi, 22 tahun, warga Gang Netral No. 116, RT 004 RW 001, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna oranye tahun 2013 dengan nomor polisi BG 2781 FAA ketika tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh pelaku.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan sebilah pisau. Pisau tersebut diarahkan ke bagian perut korban sambil pelaku berteriak, "Turun... Turun...", sehingga korban berada dalam kondisi terancam dan tidak dapat melakukan perlawanan. Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian mengambil alih sepeda motor milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Baturaja Timur dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan. Polisi menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/IV/2026/SPKT/Sek. Bta Timur/Res. OKU/Polda Sumsel tanggal 12 April 2026 serta Laporan Polisi Nomor LP/B/27/V/2026/SPKT/Sek. Bta Timur/Res. OKU/Polda Sumsel tanggal 6 Mei 2026. Sejak laporan diterima, petugas Unit Reskrim terus melakukan pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, serta pelacakan keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku. Ridwan ditangkap saat berada di rumah pacarnya yang berlokasi di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa menuju Polsek Baturaja Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana disangkakan kepadanya. Pengakuan tersebut memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam proses penyelidikan, sehingga perkara dapat terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BG 2548 YAQ, nomor rangka MH1JM8111MK593645 dan nomor mesin JM81E-1696653, yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Polsek Baturaja Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang dialami maupun diketahui, serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Redaksi:Tnews