BATURAJA, TERATAINEWS – Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Saiful Mizan Yusuf & Rekan menyampaikan siaran pers sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai pemberitaan, opini, dan narasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit yang saat ini sedang ditangani Polres OKU.
Klarifikasi tersebut disampaikan di Baturaja, Rabu (15/7/2026), dengan tujuan memberikan pemahaman kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi perkara yang tengah berproses secara hukum.
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/89/IV/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL. Selain proses penyidikan yang sedang berjalan, perkara tersebut juga tengah memasuki tahapan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Baturaja dengan Register Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bta.
Praperadilan tersebut diajukan oleh pihak keluarga tersangka, sementara pihak pelapor tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang ditangani aparat penegak hukum merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit, bukan perkara sengketa kepemilikan lahan sebagaimana yang belakangan ramai dinarasikan oleh sejumlah pihak. Hingga siaran pers diterbitkan, menurut mereka, tidak pernah ada gugatan perdata maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya sengketa kepemilikan lahan antara klien mereka dengan pihak tersangka. Oleh karena itu, upaya menggiring opini publik bahwa perkara pidana tersebut merupakan sengketa lahan dinilai sebagai pendapat sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Lebih lanjut dijelaskan, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan klien mereka sejak tahun 2024 mengenai dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal kebun yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh pelapor. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian, aparat penegak hukum akhirnya menetapkan Saidin bin Suhri (alm) dan Merza sebagai tersangka dalam perkara tersebut sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Menurut kuasa hukum, perkembangan perkara juga telah memasuki tahap penting setelah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap (P-21) melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B/1516/L.6.13/EOH.1/07/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Status P-21 tersebut menunjukkan bahwa unsur-unsur pidana yang disangkakan telah dinilai lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahapan penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait permohonan praperadilan yang diajukan keluarga tersangka, kuasa hukum menyatakan menghormati langkah hukum tersebut sebagai hak setiap warga negara dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Namun demikian, mereka menegaskan bahwa praperadilan hanya bertujuan menguji aspek prosedural penegakan hukum, bukan menjadi forum untuk memutuskan atau menentukan status kepemilikan suatu lahan. Penilaian terhadap permohonan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan mengadili perkara.
Dalam siaran persnya, kuasa hukum juga menyampaikan keprihatinan atas munculnya berbagai narasi yang dinilai berpotensi memprovokasi masyarakat, termasuk ajakan untuk menguasai maupun menduduki lahan dengan alasan adanya klaim kepemilikan tertentu. Mereka mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Tanjung Manggus dan wilayah sekitarnya, agar tetap menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga tengah mempelajari sejumlah pemberitaan dan opini yang diduga melanggar hak konstitusional kliennya sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil langkah hukum lanjutan apabila diperlukan.
Menutup pernyataannya, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa klien mereka hanya menghendaki proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang akan terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan. Mereka juga mengajak seluruh insan pers agar senantiasa mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta verifikasi dalam menyajikan informasi kepada publik, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai perkara yang sedang diproses sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).