OKU, SUMSEL – Unit Reskrim Polsek Pengandonan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), bergerak cepat mengamankan seorang petani berinisial RA (36) yang diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan berat. Aksi kekerasan yang menggunakan senjata tajam jenis parang ini mengakibatkan korban, yakni Agus Irawan Bin Sardi (36), yang juga berprofesi sebagai petani di desa yang sama, mengalami luka robek kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka parah sebagaimana diatur dalam hukum pidana yang berlaku.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada hari Selasa malam, 2 Juni 2026, sekira pukul 18.20 WIB. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) mengambil lokasi di kediaman Sekretaris Desa (Sekdes) Blambangan, Sdr. Rientice, yang terletak di Desa Belambangan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Suasana malam yang semula tenang di kawasan pemukiman warga tersebut mendadak gempar setelah terdengar keributan besar yang berujung pada aksi pembacokan di dalam rumah perangkat desa tersebut.
Insiden ini dipicu oleh motif sakit hati dan rasa tidak senang yang dipendam oleh pelaku terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku RA merasa kesal dan emosi karena korban, Agus Irawan, secara tegas melarang dan menolak adanya rencana program pemasangan jaringan internet nirkabel (Wi-Fi) di lingkungan desa mereka. Perbedaan pandangan mengenai fasilitas teknologi ini memicu ketegangan yang mendalam di antara keduanya hingga akhirnya diputuskan untuk dibawa ke ranah mediasi tingkat desa.
Kronologi kejadian bermula ketika kedua belah pihak berkumpul di rumah Sekdes Blambangan dengan maksud untuk mencari jalan tengah atas kesalahpahaman Wi-Fi tersebut. Namun sayang, forum mediasi yang diharapkan menjadi solusi damai justru berjalan buntu tanpa menemukan kesepakatan. Suasana di dalam ruangan semakin memanas, komunikasi antar-keduanya tidak lagi terkendali, hingga memicu kontak fisik. Dalam puncak amarahnya, pelaku RA langsung mencabut satu bilah parang bertuliskan "AINUDIIN TIKI" dengan gagang kayu coklat, lalu mengayunkannya secara membabi buta ke arah tubuh korban.
Meskipun dalam kondisi terluka parah akibat sabetan senjata tajam, korban Agus Irawan masih mengerahkan sisa tenaganya untuk melarikan diri dari TKP menuju rumah kediamannya. Sesampainya di rumah, korban yang bersimbah darah langsung ditemui oleh istrinya, Sdri. Dewi. Dengan suara terbata-bata, korban sempat berkata kepada istrinya bahwa dirinya baru saja dibacok oleh pelaku RA, sebelum akhirnya kondisi fisiknya terus melemah akibat pendarahan hebat pada bagian tubuhnya.
Melihat kondisi suaminya yang kritis, Sdri. Dewi yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kerabatnya, Sdr. Juli Hasmir Bin Rumli (53). Spontan, Sdr. Juli langsung mengambil tindakan cepat dengan menyarankan agar korban segera dievakuasi ke Puskesmas Pengandonan demi mendapatkan pertolongan pertama. Lantaran luka yang diderita tergolong sangat parah berupa luka robek terbuka di bagian bahu dan dada sebelah kiri, korban akhirnya dirujuk dan dilarikan ke Rumah Sakit St. Antonio Baturaja untuk penanganan medis intensif, sementara Sdr. Juli resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Pengandonan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pengandonan beserta jajaran Unit Reskrim langsung bergerak cepat mendatangi TKP untuk memburu pelaku yang sempat melarikan diri pasca-kejadian. Demi menjaga kondusivitas di desa dan mencegah terjadinya aksi saling balas antar-keluarga, pihak kepolisian mengambil langkah taktis berupa pendekatan persuasif. Petugas menyambangi pihak keluarga pelaku dan perangkat pemerintahan desa setempat, memberikan imbauan tegas namun humanis agar pelaku bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke hukum.
Strategi persuasif yang diterapkan oleh aparat kepolisian tersebut akhirnya membuahkan hasil dalam hitungan jam. Tepat sekira pukul 22.30 WIB di hari yang sama, pelaku RA yang didampingi oleh pihak keluarganya akhirnya datang berjalan kaki menyerahkan diri ke Mapolsek Pengandonan. Bersama dengan penyerahan diri pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang milik pelaku, serta satu helai kaos olahraga hitam bertuliskan "SMANTIOKU" dan satu kaos dalam abu-abu milik korban yang berada dalam kondisi robek serta berlumuran darah untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
TNews (HS)