Sengketa Tanah Hibah Memanas, Asbarudin Siap Laporkan Balik Pelapor dan Kawal Kasus Hingga ke Meja Hijau -->

Sengketa Tanah Hibah Memanas, Asbarudin Siap Laporkan Balik Pelapor dan Kawal Kasus Hingga ke Meja Hijau

05 Juni 2026

BATURAJA OKU — Kasus dugaan pengancaman dan perusakan tanaman yang menyeret nama Badaruddin, warga Kelurahan Kemelak Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak pelapor ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Asbarudin selaku perwakilan keluarga Badaruddin akhirnya angkat bicara. Pihak keluarga menyatakan sikap tegas tidak akan tinggal diam, bahkan siap melaporkan balik pihak pelapor serta mengawal perkara ini hingga tuntas ke meja hijau demi menegakkan keadilan.
Perselisihan ini bermula dari tindakan rutin Badaruddin yang membersihkan rerumputan serta tanaman liar di area jalan lorong sekitar tempat tinggalnya dengan tujuan merawat kebersihan lingkungan. Namun, aktivitas sosial tersebut justru direspons negatif oleh pihak pelapor hingga memicu terjadinya cekcok mulut di antara keduanya. Mengklaim adanya indikasi pengancaman dalam aksi tersebut, pihak pelapor secara sepihak memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan Badaruddin ke Polres OKU.

Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar, awak media melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi kediaman Asbarudin di wilayah Baturaja pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Asbarudin memaparkan secara rinci bahwa lokasi tanah yang menjadi pokok perkara berada di Kelurahan Kemelak Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan. Objek yang disengketakan merupakan sebuah jalan lorong yang selama ini menjadi fasilitas warga.
Berdasarkan riwayatnya, Asbarudin menjelaskan bahwa tanah akses jalan tersebut murni bersumber dari hibah orang tua mereka selebar 2 meter, yang kemudian ditambah lagi dari hibah pribadi Badaruddin seluas 2 meter. Dengan total keseluruhan 4 meter, akses jalan lorong tersebut ditegaskan sepenuhnya milik keluarga mereka. Oleh karena itu, keluarga terlapor merasa heran mengapa aktivitas pembersihan di atas lahan hibah sendiri bisa berujung pada tuduhan tindak pidana pengancaman dan perusakan atas tanaman yang posisinya berada di badan jalan, bukan di pekarangan pelapor.
Langkah pelaporan pidana ini dinilai sangat mengada-ada dan mencederai rasa keadilan keluarga besar terlapor. Asbarudin membeberkan bahwa setelah laporan masuk ke Polres OKU, sebenarnya sempat diupayakan langkah mediasi antara kedua belah pihak, namun upaya tersebut berakhir buntu alias gagal total. Bagi keluarga, persoalan ini bukan lagi sekadar perkara rumput atau tanaman yang rusak, melainkan sudah menyangkut harga diri keluarga serta kepastian hukum atas alas hak tanah hibah yang harus dibuktikan secara sah di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, pusaran kasus ini juga memantik perhatian dari aparatur pemerintah setempat. Lurah Kemelak Bindung Langit, Nedy, saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya mengaku sangat menyayangkan mengapa persoalan ini langsung dibawa ke ranah hukum tanpa adanya koordinasi awal. Nedy terkejut lantaran perkara ini rupanya sudah mencapai tahap pelaporan resmi dan langsung naik ke tingkat penyidikan di Polres OKU tanpa melalui mediasi tingkat kelurahan.

Padahal, menurut Nedy, di wilayah Kelurahan Kemelak Bindung Langit telah disediakan Pos BAKUM (Bantuan Konsultasi dan Mediasi) yang berfungsi khusus untuk menyelesaikan konflik antarwarga secara kemufakatan dan jalan damai kekeluargaan. Pihak kelurahan berharap ke depannya masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut agar masalah-masalah kecil tidak perlu langsung membesar ke ranah hukum. Kendati demikian, pihak aparatur pemerintah kini hanya bisa memantau jalannya proses hukum yang sudah telanjur bergulir di kepolisian.
Hingga saat ini, proses hukum berupa penyelidikan dan penyidikan intensif masih terus berjalan di Polres OKU guna menguji bukti-bukti materiil dari kedua belah pihak. Sebagai langkah antisipasi, rekaman video lapangan dari awak media kini telah diposisikan sebagai dokumen pelengkap berita sembari menunggu kejelasan status hukum. Di akhir pernyataannya, Asbarudin mengimbau agar pihak kepolisian bertindak objektif, serta mengingatkan masyarakat bahwa sengketa batas lahan idealnya diselesaikan melalui jalur perdata terlebih dahulu sebelum melangkah ke ranah pidana.

(Tim)