Pura-Pura Menginap, Remaja 17 Tahun di OKU Malah Bawa Kabur Barang Berharga Tuan Rumah -->

Pura-Pura Menginap, Remaja 17 Tahun di OKU Malah Bawa Kabur Barang Berharga Tuan Rumah

05 Juni 2026

BATURAJA TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur, Kesatuan Polresta Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban yang kehilangan barang berharga di kediamannya. Penangkapan berhasil dilakukan dalam waktu singkat setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang kuat di lapangan.

Aksi kriminal ini menimpa seorang pelajar bernama Julyandra Tabakusuma Bin Suharmono (18). Korban yang tercatat sebagai warga Jalan D.I Panjaitan, Gang Sukamaju, RT. 01 / 04, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, mendatangi kantor polisi dalam keadaan syok setelah menyadari barang-barang berharganya telah raib dibawa kabur oleh orang yang ia kenal. Korban langsung memberikan keterangan guna mempermudah aparat melakukan pengejaran.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 4 Juni 2026, sekira jam 12.40 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam rumah korban, tepatnya di kawasan Bangsal Genting, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Suasana lingkungan yang relatif sepi pada tengah hari tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan niat jahatnya tanpa memedulikan hubungan baik yang telah terjalin dengan korban.

Pelaku yang berhasil diidentifikasi dan ditangkap adalah seorang remaja berinisial IAP (Irwansyah Ade Putra), yang berumur 17 tahun 9 bulan. Tersangka yang diketahui berdomisili di Jalan Perumahan Sion, Desa Tanjung Baru - Kemiling, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ini, secara hukum masih dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena usianya yang belum genap 18 tahun. Hubungan antara pelaku dan korban diketahui merupakan teman, di mana sebelum kejadian, pelaku sempat menumpang menginap di rumah korban.

Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong memanfaatkan kepercayaan (abuse of trust). Memanfaatkan statusnya yang sedang menginap di rumah korban, pelaku dengan leluasa mengintai barang berharga saat korban sedang lengah.

 Ketika situasi dirasa aman, pelaku langsung menggasak satu unit handphone merk Tecno Neo 2 berwarna Cyber Blue dan satu buah helm merk MLA berwarna abu-abu milik korban, lalu bergegas kabur menggunakan sepeda motor pribadinya.
Menyadari dirinya menjadi korban pencurian setelah pelaku pergi secara terburu-buru, Julyandra segera memeriksa barang-barang miliknya dan mendapati ponsel serta helmnya telah hilang. Tanpa membuang waktu, korban langsung mendatangi Markas Polsek Baturaja Timur sekira pukul 12.49 WIB untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan cepat dari korban menjadi kunci utama bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum dan melacak keberadaan pelaku yang diduga belum kabur terlalu jauh.

Merespons laporan tersebut, personel Polsek Baturaja Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal keterangan dari korban, saksi-saksi di sekitar lokasi, serta petunjuk digital mengenai keberadaan barang bukti, tim opsnal segera melakukan pengepungan di area tempat tinggal pelaku di kawasan Perumahan Sion, Desa Tanjung Baru. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti bersama dengan barang bukti ponsel dengan nomor IMEI yang cocok serta helm milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka IAP telah mengakui seluruh perbuatannya secara sadar. Karena tersangka masih berstatus di bawah umur, pihak penyidik menegaskan bahwa proses hukum ke depan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan pendampingan pihak terkait.(HS)

Humas Polsek Baturaja Timur
Polres Ogan Komering Ulu (OKU)