Polsek Baturaja Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Motor, Modus Pinjam Kendaraan untuk Bertamu -->

Polsek Baturaja Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Motor, Modus Pinjam Kendaraan untuk Bertamu

24 Juni 2026

Baturaja,Oku"-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial M. Jefri Gunawan (35), warga Kelurahan Pasar Baru, diringkus polisi setelah melakukan aksi penggelapan terhadap sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga bernama Fitria Rahmayani (24). Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan resmi korban yang masuk ke Mapolsek Baturaja Timur pada tanggal 23 Juni 2026.

Peristiwa tindak pidana penggelapan ini terjadi pada Senin pagi, 22 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Jl. Serma Zakaria, tepatnya di lorong samping Toko Aneka Jaya, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah neneknya dengan alasan tertentu, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban, yaitu satu unit Honda Beat Deluxe warna coklat dengan nomor polisi BG 3135 FAP tahun 2022. Sesampainya di rumah nenek pelaku, korban dan pelaku sempat masuk ke dalam rumah tersebut. Namun, situasi tersebut justru menjadi celah bagi pelaku untuk membawa kabur kendaraan milik korban saat korban lengah.

Pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dengan membawa serta kunci kontak yang masih ia pegang sejak perjalanan menuju lokasi. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa sepeda motor dengan nomor rangka MH1JM9123NK591122 dan nomor mesin JM91E-2589436 tersebut meninggalkan rumah neneknya. Korban yang menyadari sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah). Setelah menerima laporan dengan Nomor LP/B/44/VI/2026/SPKT/Sek. Bta Timur/Res. Oku/Polda Sumsel, jajaran Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku dan barang bukti.

Kerja keras tim opsnal membuahkan hasil pada Selasa dini hari, 23 Juni 2026. Sekitar pukul 04.20 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan M. Jefri Gunawan di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Pelaku yang merupakan pengangguran ini tidak dapat mengelak saat petugas menginterogasinya terkait keberadaan motor milik korban.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia membenarkan telah melakukan penggelapan terhadap motor milik korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku kini telah mengakui perbuatannya secara sadar dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik di Polsek Baturaja Timur.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna coklat dengan Nopol BG 3135 FAP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas perbuatannya.

(Tnews) Endang