BATURAJA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA-PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak yang cukup meresahkan. Seorang pemuda berinisial OY (18), warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, diringkus polisi setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, HK (14). Mirisnya, aksi tidak senonoh tersebut sempat direkam oleh pelaku hingga videonya menyebar luas di lingkungan sekolah korban.
Kronologi kejadian bermula pada Senin, 29 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban HK (14), seorang pelajar asal Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti, awalnya berniat menemui pelaku dengan ditemani seorang rekannya. Sesampainya di lokasi pertemuan di wilayah Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti, korban menitipkan temannya di rumah warga sekitar. Korban kemudian pergi berdua bersama OY yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru tua.
Pelaku yang merupakan kekasih korban langsung membawa korban berboncengan menuju kawasan perkebunan jagung di Desa Umpam. Sesampainya di lokasi, OY membujuk korban untuk singgah di sebuah gubuk atau pondok kosong. Di balik gubuk itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Di saat bersamaan, pelaku juga merekam adegan asusila tersebut menggunakan ponsel miliknya.
Video Menyebar, Keluarga Lapor Polisi
Kasus ini mulai terkuak setelah video rekaman aksi asusila tersebut beredar luas secara berantai hingga ke lingkungan sekolah tempat korban menuntut ilmu. Mengetahui martabat anaknya diinjak-injak, ibu korban berinisial SN (46) merasa sangat terpukul dan tidak terima. Pihak keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Mapolres OKU agar pelaku diproses hukum.
Mendapat laporan tersebut, Unit II Satreskrim PPA-PPO Polres OKU langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan alat bukti. Setelah seluruh bukti dinilai kuat, tim opsnal Polres OKU melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka OY di kediamannya pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres OKU tanpa perlawanan.
Di hadapan penyidik, tersangka OY mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membeberkan bahwa aksi persetubuhan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan sudah sering terjadi di area perkebunan dan persawahan sekitar lokasi. OY juga mengaku sangat terkejut saat mengetahui video yang direkamnya menyebar luas, namun ia menyatakan siap bertanggung jawab atas segala risiko hukum.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Guna memperkuat proses pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
Hasil Visum Et Repertum dari rumah sakit
Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran korban
Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian (baju, celana panjang, celana dalam, dan BH)
Satu unit sepeda motor Honda Beat biru tua milik pelaku
Atas perbuatannya, OY kini resmi mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis. Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU No. 1 Tahun 2026, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak Polres OKU menegaskan tindakan tegas ini adalah bentuk penegakan hukum demi melindungi masa depan generasi muda. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta menjaga pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari tindakan kekerasan dan asusila. Keseluruhan berkas perkara saat ini sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke meja hijau.
(TNews) Husin