Polres OKU Ringkus Dua Tersangka Utama Otak dan Eksekutor Pelarian Tahanan Anwar Safari -->

Polres OKU Ringkus Dua Tersangka Utama Otak dan Eksekutor Pelarian Tahanan Anwar Safari

21 Mei 2026

BATURAJA — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) bekerja sama dengan Tim DF Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil menggagalkan pelarian panjang seorang tahanan Kejaksaan Negeri OKU bernama Anwar Safari alias Nuang bin Husin. Tidak hanya menangkap kembali sang tahanan, petugas gabungan juga sukses meringkus dua orang komplotannya, yakni Yenita (40) yang merupakan istri dari tahanan tersebut, dan Zulheri (39), seorang buruh harian lepas yang bertindak sebagai eksekutor penjemputan di lapangan.

 Ketiganya diamankan setelah bersembunyi selama 28 hari pasca-aksi nekat melarikan diri secara kasar dari pengawalan petugas.
Aksi pelarian yang berujung tindak pidana melawan petugas ini terjadi pada Kamis sore, 23 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) bermula di halaman parkir Pengadilan Negeri Baturaja yang beralamat di Jalan H.S. Simanjuntak, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, lalu meluas hingga ke area sekitar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja dan depan Pertashop Kelurahan Air Paoh. Peristiwa mencekam ini terjadi tepat saat petugas Kejaksaan, Machendra Widjaya (32), sedang melakukan pengawalan ketat terhadap 23 orang tahanan pasca-menjalani persidangan.

Kejadian ini berawal dari rencana matang yang telah disusun oleh para tersangka. Sejak mobil dinas Kejaksaan RI bergerak meninggalkan pengadilan membawa puluhan tahanan, tersangka Zulheri ternyata sudah membuntuti dari belakang. Zulheri mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna merah silver tanpa nomor polisi. Ia sengaja mengawasi pergerakan mobil petugas untuk mencari celah dan momen yang tepat guna membebaskan Anwar Safari, sesuai dengan skenario yang sebelumnya telah dirancang dan diperintahkan oleh tersangka Yenita.

Petaka terjadi saat mobil dinas tiba di Rutan Kelas IIB Baturaja untuk mengembalikan para tahanan. Ketika proses penurunan berlangsung dan menyisakan lima tahanan terakhir, Anwar Safari bersama empat tahanan lainnya (Anwar Periyadi, Eka Purnama, Andi Andriyanto, dan Nopri Antoni) secara mengejutkan mencoba melarikan diri ke arah SMA Taruna. Melihat aksi tersebut, korban Machendra Widjaya langsung melakukan pengejaran cepat sejauh 50 meter dan berhasil menangkap Anwar Safari. Namun, sang tahanan langsung memberikan perlawanan fisik yang brutal dengan menghantam dan menyikut dada serta lengan kiri petugas hingga lebam.

Situasi semakin memburuk ketika tahanan lain, Nopri Antoni, ikut membantu perlawanan Anwar Safari dengan cara menerjang pinggang Machendra Widjaya dari belakang. Terjangan keras itu membuat korban jatuh tersungkur di atas aspal jalanan hingga mengalami patah tulang bahu sebelah kanan. Meski menderita cedera parah, petugas pemberani ini tetap berusaha bangkit untuk mengamankan tahanan. Sayangnya, Anwar Safari justru menyerang kembali secara membabi buta dengan pukulan dan tendangan yang mengenai tangan serta kaki korban sebelum akhirnya kembali melarikan diri.

Dalam pelarian lanjutannya, Anwar Safari sempat mencoba membajak sepeda motor warga namun digagalkan oleh korban yang terus membuntutinya meski terluka. Tak hilang akal, Anwar Safari menghentikan sebuah mobil pick-up yang melintas lalu menaikinya untuk menjauh dari lokasi.

 Melihat targetnya kabur, Machendra langsung meminjam sepeda motor warga sekitar untuk terus mengejar mobil pick-up tersebut. Pelarian di atas mobil itu terhenti sekitar 60 meter kemudian, tepat di depan Pertashop Kelurahan Air Paoh, di mana tersangka Zulheri sudah bersiap menunggu di pinggir jalan dengan motor Mio Soul-nya. Anwar Safari langsung turun dari mobil dan melesat kabur berboncengan dengan Zulheri menuju arah Lekis, Desa Sekar Jaya.
Setelah aksi pelarian dramatis tersebut, Polres OKU tidak tinggal diam dan langsung membentuk Tim Khusus (Timsus) gabungan dari Resmob Satreskrim dan Satresnarkoba. Di bawah perintah langsung Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., tim gabungan yang dibantu oleh Tim DF Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan perburuan intensif selama hampir sebulan. Titik terang akhirnya muncul pada Selasa, 19 Mei 2026, ketika petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah penginapan di daerah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Puncaknya, pada Rabu pagi tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan mendadak di kamar penginapan tersebut dan berhasil mengamankan Anwar Safari bersama Yenita dan Zulheri tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi di Mako Polres OKU, tersangka Zulheri mengakui secara terang-terangan bahwa aksi nekatnya menjemput tahanan didasari atas perintah dari Yenita (istri tahanan). Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 349 Huruf B Jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena terbukti secara sah dan meyakinkan melawan petugas serta membantu tahanan melarikan diri.

(TNews) HUSIN