Perlawanan Sengit Residivis Narkoba di OKU, Cabut Pisau dari Pinggang lalu Tusuk Polisi yang Memepetnya -->

Perlawanan Sengit Residivis Narkoba di OKU, Cabut Pisau dari Pinggang lalu Tusuk Polisi yang Memepetnya

26 Mei 2026

BATURAJA – Aksi heroik sekaligus menegangkan mewarnai upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU). Seorang personel Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, Brigadir Joni, menjadi korban penusukan saat berjuang mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Andri Juliansyah. Insiden berdarah ini terjadi di kawasan padat aktivitas, yakni di Pasar Atas Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatra Selatan, pada Selasa pagi, 26 Mei 2026.

Tersangka Andri Juliansyah (pelaku penusukan) diketahui bukan orang baru dalam dunia kriminal. Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Vidcon Lantai I Mapolres OKU pada Selasa (26/05/2026) siang, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kambuhan. Berdasarkan catatan kepolisian, Andri Juliansyah sudah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang sama, masing-masing pada tahun 2017 dan tahun 2020. Namun, hukuman tersebut rupanya tidak membuat pelaku jera dan justru kembali terjerumus menjadi bandar.
Kronologi peristiwa mencekam ini bermula ketika tim dari Satres Narkoba Polres OKU yang beranggotakan empat personel bergerak melakukan penyelidikan lapangan setelah menerima informasi akurat terkait aktivitas terlarang pelaku. Dengan mengendarai sepeda motor, para petugas, termasuk Brigadir Joni, mulai membuntuti gerak-gerik tersangka Andri Juliansyah yang saat itu juga sedang berkendara menggunakan sepeda motor Suzuki miliknya. Petugas terus menjaga jarak aman sambil menunggu momen yang paling tepat untuk melakukan penyergapan agar pelaku tidak kehilangan jejak.
Setibanya di kawasan Pasar Atas Baturaja, situasi dinilai sudah matang untuk melakukan penangkapan. Dua orang petugas yang berboncengan langsung memacu kendaraan mereka untuk memepet motor yang dikendarai oleh pelaku dari arah samping. Mengetahui ruang geraknya tiba-tiba dipersempit oleh orang tak dikenal yang ternyata adalah aparat kepolisian, tersangka Andri Juliansyah langsung panik. Alih-alih menyerahkan diri secara kooperatif, pelaku justru memilih untuk melakukan perlawanan yang sangat agresif demi meloloskan diri dari sergapan petugas.

Secara tak terduga, pelaku dengan cepat mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya. Dengan membabi buta, pelaku langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah belakang dan menusuk salah satu petugas yang memepetnya. Tikaman senjata tajam itu tepat mengenai bagian pinggang Brigadir Joni, yang seketika membuat korban mengalami pendarahan hebat. Usai melukai petugas, pelaku langsung berupaya memacu kendaraannya kembali untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.

Melihat rekan mereka terluka dan pelaku mencoba kabur, dua personel polisi lainnya yang berada di posisi pengawalan langsung bertindak sigap melakukan pengejaran secara intensif. Kejar-kejaran singkat pun terjadi di sekitar area pasar. Beruntung, warga setempat yang berada di lokasi kejadian dan menyaksikan insiden tersebut turut memberikan bantuan kepada polisi, sehingga pelarian sang bandar narkoba berhasil dihentikan. Pelaku akhirnya berhasil diringkus dan dikunci geraknya oleh petugas gabungan bersama massa di tempat.
Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, petugas langsung melakukan sterilisasi TKP dan penggeledahan. Di lokasi kejadian awal, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Tidak berhenti di situ, saat petugas membawa pelaku dan melakukan penggeledahan yang lebih teliti di pakaiannya, ditemukan kembali barang bukti tambahan berupa dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku, sehingga total barang bukti yang disita menjadi tiga paket sabu-sabu siap edar.

Sementara itu, Brigadir Joni yang mengalami luka tusukan serius segera dievakuasi oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Umum (RSU) Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, memastikan bahwa korban telah menjalani tindakan operasi pada Selasa sore dan kondisinya kini berangsur stabil karena tikaman tersebut beruntung tidak mengenai organ vitalnya. Atas tindakan nekatnya, tersangka Andri Juliansyah kini dipastikan akan menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atas kasus narkotika, serta tambahan hukuman maksimal 7 tahun penjara atas penganiayaan berat dan kepemilikan senjata tajam ilegal.

(TNews) HUSIN