Polsek Lengkiti Amankan Pelaku Pencurian 190 Kg Buah Sawit Milik PT SBI di Blok O 25 -->

Polsek Lengkiti Amankan Pelaku Pencurian 190 Kg Buah Sawit Milik PT SBI di Blok O 25

07 Maret 2026


LENGKITI, OKU ,teratainews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Lengkiti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang terjadi di areal PT. Surya Bintang Indonesia (SBI). Seorang pria berinisial RA (28), yang sehari-hari bekerja sebagai petani,
Ditangkap tangan saat sedang mengangkut hasil curian berupa buah kelapa sawit di wilayah Desa Lubuk Dalam. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas aparat dalam menjaga kondusivitas dan keamanan aset objek vital di wilayah hukum Kabupaten OKU.

​Peristiwa pencurian ini terjadi tepat pada hari Jumat, 06 Maret 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di titik Blok O 25 Afdeling I, perkebunan kelapa sawit milik PT. Surya Bintang Indonesia (SBI), yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Area tersebut memang dikenal sebagai zona produktif yang rutin mendapatkan pengawasan dari tim keamanan internal maupun personel TNI.

​Kejadian bermula saat saksi Amir Sapta, seorang karyawan perusahaan, sedang melaksanakan patroli rutin bersama personel Satpam/Security dan petugas BKO TNI PT. SBI sejak pukul 13.00 WIB. Patroli ini dilakukan untuk menyisir area perkebunan guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan atau tindak pencurian massal yang kerap merugikan pihak perusahaan.
Fokus penyisiran saat itu diarahkan pada areal Blok O 25 yang dianggap rawan karena lokasinya yang cukup strategis.

​Sekira pukul 15.00 WIB, tim patroli mendapati pergerakan mencurigakan dari seorang pengendara sepeda motor Honda Revo di tengah areal perkebunan. Pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai RA, terlihat membawa tiga karung besar yang tampak berat di atas jok motornya. Curiga dengan barang bawaan tersebut, saksi bersama petugas BKO TNI segera melakukan penghadangan dan menghentikan laju kendaraan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat kejadian perkara (TKP).

​Saat dilakukan pengecekan di dalam karung tersebut, ditemukan sebanyak 18 tandan buah kelapa sawit segar dengan total berat mencapai 190 kilogram. Pelaku RA tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau izin dari pihak PT. SBI terkait pengangkutan hasil bumi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi singkat di lapangan oleh saksi Amir Sapta, pelaku akhirnya mengakui secara jujur bahwa buah sawit tersebut diambilnya secara ilegal tanpa izin dari areal Afdeling I Blok O 25 milik perusahaan.

​Mendengar pengakuan tersebut, petugas keamanan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Pihak keamanan perusahaan kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menyerahkan pelaku beserta barang buktinya. Motif sementara dari tindakan nekat pelaku diduga kuat didasari oleh faktor ekonomi, mengingat pekerjaan pelaku sebagai petani/pekebun yang memiliki akses serta pengetahuan medan di sekitar wilayah perkebunan sawit tersebut.

​Setibanya di Mapolsek Lengkiti, petugas menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan sebagai sarana transportasi pencurian, serta 3 (tiga) karung berisi 18 tandan buah kelapa sawit. Atas kejadian ini, PT. Surya Bintang Indonesia selaku korban melaporkan kerugian materiil yang ditafsir mencapai Rp582.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) sesuai dengan harga pasar buah sawit saat itu.

​Kini, tersangka RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lengkiti untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan penadah yang sering beroperasi di wilayah perkebunan kelapa sawit Kabupaten OKU.

Tnews (Husin basrah)