Baturaja OKU,Sumatera Selatan,teratainews.id,
Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil digagalkan dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU mengamankan seorang bandar sabu beserta barang bukti hampir 16 gram yang disimpan rapi dalam tas selempang.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang selama ini meresahkan warga Kabupaten OKU.
Tersangka yang berhasil dibekuk adalah seorang pria berinisial IF (24), yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang.
Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan di Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Dari tangan IF, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 15,97 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
Lokasi penangkapan berada di kawasan pemukiman padat penduduk di Desa Batukuning.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Ipda Ikhsan, S.H., M.Si. dari Unit 2 Satresnarkoba ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat digeledah di tempat kejadian dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan tas selempang warna coklat milik tersangka yang berisi paket sabu tersebut.
Selain sabu, penggeledahan juga menemukan sejumlah perangkat yang memperkuat dugaan IF berperan sebagai bandar.
Petugas mengamankan satu unit timbangan digital mereka Pocket Scale, satu buah sekop plastik, satu bal plastik klip kosong, serta satu kantong plastik warna pink.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel Vivo Y12 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan pemasoknya.
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong menjadi petunjuk kuat bahwa IF tidak sekadar pengguna, melainkan terlibat dalam rantai distribusi.
Perlengkapan tersebut mengindikasikan bahwa tersangka aktif melakukan pengemasan kembali (repacking) sebelum mengedarkan sabu kepada para pembeli di wilayah OKU.
Dengan berat barang bukti yang mencapai hampir 16 gram, IF digolongkan sebagai bandar tingkat bawah yang berperan penting dalam memasok narkotika di wilayah Baturaja Barat dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka IF kini harus berhadapan dengan jerat hukum berat.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman paling berat yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. melalui rilis resminya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai narkoba.
“Penangkapan bandar dengan barang bukti sebesar ini adalah capaian penting.
Namun pekerjaan kami belum selesai. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok dan distributor yang terhubung dengan tersangka,” tegas Endro.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres OKU masih melakukan pengembangan intensif untuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di atas tersangka.
Barang bukti sabu seberat 15,97 gram juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba
(TNews)