BATURAJA -teratainews.id, Institusi Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam menegakkan integritas internal. Pada Senin, 9 Maret 2026, Polres OKU resmi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya yang terbukti melanggar kode etik berat. Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata pembersihan organisasi dari oknum yang merusak citra Korps Bhayangkara di mata masyarakat Sumatera Selatan.
Upacara yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres OKU tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. Pelaksanaan PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang telah ditetapkan sejak 31 Januari 2026. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pencopotan status keanggotaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sanksi maksimal bagi mereka yang mengkhianati sumpah jabatan sebagai abdi negara.
Ketiga personel yang dijatuhi sanksi berat tersebut adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana (NRP 99070093), Briptu Trio Okta Wijaya (NRP 93100417), dan Brigadir Hardianto (NRP 81100005). Ketiganya sebelumnya menjabat sebagai Bintara di Satuan Polres OKU. Berdasarkan petikan keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/69, 70, dan 71/I/2026, hak-hak mereka sebagai anggota Polri resmi dicabut karena tindakan yang dinilai tidak lagi layak dipertahankan dalam kedinasan.
Penyebab utama pemecatan ini didasarkan pada pelanggaran berlapis terhadap regulasi Polri. Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Trio Okta Wijaya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait pelanggaran kode etik profesi kategori berat. Tindakan mereka dianggap telah mencederai martabat institusi secara fatal sehingga kepercayaan publik terancam terdegradasi akibat ulah oknum tersebut.
Sementara itu, Brigadir Hardianto menerima sanksi PTDH karena kasus desersi atau meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu yang lama. Ia dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sebagai pengayom masyarakat, tindakan meninggalkan tanggung jawab dinas tanpa alasan yang sah dianggap sebagai pengingkaran tertinggi terhadap kewajiban seorang prajurit kepolisian.
Meskipun status keanggotaan mereka dicabut secara tidak hormat, proses ini tetap menjunjung tinggi aspek keadilan administratif. Ketiga mantan personel tersebut masih diberikan hak-hak normatif sebagai warga negara, yakni perolehan hak atas Asabri dan pengembalian iuran dana pensiun yang telah mereka bayarkan selama masa aktif. Hal ini membuktikan bahwa Polri tetap objektif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia dalam setiap proses pendisiplinan.
Kapolres OKU, Endro Aribowo, menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel yang masih aktif. Ia mengingatkan bahwa satu tindakan menyimpang dari satu oknum dapat merusak kerja keras ribuan polisi lainnya yang telah berdedikasi tinggi. Proses internal cleansing ini diharapkan dapat memacu semangat profesionalisme dan mengingatkan setiap anggota untuk senantiasa menjunjung tinggi moralitas dalam bertugas di lapangan.
Sebagai penutup, pihak Polres OKU dan Polda Sumsel menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final, namun tetap terbuka terhadap koreksi administratif jika ditemukan kekeliruan di masa depan. Melalui transparansi ini, Polri mengajak masyarakat untuk terus aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian. Dengan bersihnya institusi dari oknum bermasalah, diharapkan pelayanan publik dan penegakan hukum di wilayah Ogan Komering Ulu semakin solid dan terpercaya.
Redaksi: Tnews(Husin)