"Curi 21 Tandan Kelapa Sawit di Lengkiti, Pria Berinisial DH Diamankan Polsek OKU" -->

"Curi 21 Tandan Kelapa Sawit di Lengkiti, Pria Berinisial DH Diamankan Polsek OKU"

14 Maret 2026

OGAN KOMERING ULU – teratainews.id-eorang pria berinisial DH (28) warga Dusun III Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik warga di Dusun III Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti, Kamis (12/03/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di kebun sawit milik korban Agung Rahmana (27) yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Lorong Annur Perum Guru 2 RT 005 RW 002 Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolsek Lengkiti AKP Iklil Alanuari, S.R., S.H. melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh dua orang saksi yang melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih masuk ke area perkebunan sawit milik pelapor.

“Melihat hal tersebut, saksi kemudian menghubungi pelapor melalui telepon dan tetap mengintai aktivitas pelaku yang terlihat sedang memanen buah kelapa sawit menggunakan sebilah parang,” jelasnya.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku keluar dari lokasi kebun dengan membawa karung berisi buah kelapa sawit hasil panen. Pelaku kemudian menuju Timbangan Sawit Cipong dengan tujuan menjual buah sawit tersebut.

Namun saat tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, tempat timbangan sudah dalam keadaan tutup sehingga pelaku meninggalkan karung berisi sawit tersebut di lokasi timbangan untuk dijual keesokan harinya.

Pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku kembali datang ke Timbangan Sawit Cipong untuk menimbang dan menjual buah sawit tersebut. Namun setibanya di lokasi, pelaku langsung diamankan oleh korban bersama saksi dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lengkiti untuk diproses secara hukum.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol BG 4507 FAH, 21 tandan buah kelapa sawit, serta 1 bilah parang yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp561.000 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
“Pelaku juga telah mengakui perbuatannya mengambil 21 tandan buah kelapa sawit dari kebun milik korban,” ujar AKP Ferri Zulfian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lengkiti Polres OKU guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

(Tnews)