Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, suasana rumah tangga pasangan tersebut sedang dilanda pertengkaran. Adu mulut yang awalnya dipicu persoalan internal keluarga berubah menjadi insiden kekerasan fisik yang membuat korban mengalami luka dan trauma.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertengkaran dipicu oleh masalah rumah tangga yang memanas. FL diduga tersinggung oleh perkataan istrinya saat cekcok berlangsung. Emosi yang tidak terkendali membuat tersangka nekat melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di dalam rumah mereka.
Dalam kondisi marah, pelaku melayangkan pukulan ke bagian kepala korban hingga korban kesakitan. Tidak hanya itu, pelaku juga menendang bagian perut istrinya dengan keras. Korban yang tidak berdaya semakin ketakutan ketika pelaku mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan mengarahkannya ke tubuh korban sambil mengucapkan ancaman.
Merasa keselamatannya terancam dan tidak sanggup lagi menahan perlakuan kasar tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU. Korban juga segera mendatangi fasilitas kesehatan guna menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan Visum et Repertum (VER) sebagai bukti atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Polres OKU melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan FL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Pada Senin, 2 Maret 2026, tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Mapolres OKU guna proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polres OKU melalui Unit PPA menegaskan komitmennya untuk menangani kasus KDRT secara serius dan memastikan perlindungan hukum maksimal bagi korban.
(Tnews)