BATURAJA – teratainews.id- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), mengonfirmasi adanya peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang warga di Desa Tanjung Baru. Peristiwa dugaan bunuh diri ini dilaporkan terjadi pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026, yang melibatkan seorang pria paruh baya di kediamannya sendiri. Kejadian ini sempat menggegerkan warga sekitar Jalan Pancur yang sedang beristirahat.
Korban diidentifikasi berinisial AM (45 tahun), bin Anwar, seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta. Berdasarkan data kependudukan, korban tercatat sebagai warga Jalan Pancur GG Solo 2, lingkungan RW 003 / RT 002, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pihak kepolisian telah melakukan pendataan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian guna melengkapi berkas laporan pemeriksaan awal.
Kronologis peristiwa bermula pada Sabtu (28/02) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga kuat mengonsumsi cairan berbahaya di dalam rumahnya. Jenis cairan yang ditemukan di lokasi kejadian adalah insektisida merk Lannate 25 WP, sejenis racun hama yang memiliki dampak fatal jika terpapar atau masuk ke dalam sistem pencernaan manusia dalam dosis tertentu.
Sesaat setelah kejadian diketahui, pihak keluarga dan kerabat terdekat langsung melakukan upaya penyelamatan medis secara darurat. Korban segera dilarikan menuju Rumah Sakit (RS) St. Antonio Baturaja guna mendapatkan penanganan intensif dari tim dokter. Namun, meski tim medis telah berupaya maksimal melakukan tindakan penyelamatan jiwa, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan dari pihak keluarga, tindakan nekat yang dilakukan oleh korban diduga kuat dipicu oleh adanya permasalahan internal dalam keluarga yang cukup pelik. Tekanan psikologis akibat persoalan tersebut disinyalir menjadi motif utama korban memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan insektisida tersebut di tengah malam saat suasana sepi.
Merespons laporan tersebut, personel Polsek Baturaja Timur segera bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Petugas melakukan pengamanan area, mengumpulkan barang bukti berupa sisa cairan insektisida, serta melakukan olah TKP guna memastikan tidak ada unsur kekerasan atau tindak pidana lain yang terlibat dalam kematian korban.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak RS St. Antonio untuk melaksanakan visum luar terhadap jenazah. Proses visum ini dilakukan guna mengidentifikasi tanda-tanda fisik pada tubuh korban sebelum jenazah diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Setelah
Seluruh prosedur pemeriksaan awal selesai, jenazah dievakuasi dari rumah sakit menuju rumah duka menggunakan unit ambulans untuk disemayamkan.
Sebagai langkah hukum terakhir, pihak keluarga korban telah secara resmi membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan keberatan untuk dilakukan autopsi (bedah mayat). Keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kematian korban sebagai musibah murni dan menolak dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polsek Baturaja Timur. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, jenazah kini telah sepenuhnya berada di bawah pengurusan keluarga untuk proses pemakaman.
(Husin basrah)