BATURAJA, OKU,teratainews.id – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli OKU secara resmi melayangkan pernyataan sikap tegas yang menuntut Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk segera menghentikan sementara operasional Restoran Mie Gacoan. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan kuat bahwa restoran mie populer tersebut belum melengkapi berbagai dokumen perizinan operasional yang diwajibkan oleh regulasi daerah maupun pusat.sabtu, 14/02/2026
koordinator aliansi, di antaranya Amrulah, S.E. dan Elvis selaku Koordinator Aksi, serta Hendri Marico dan Yandri sebagai Koordinator Lapangan. Mereka mewakili keresahan masyarakat terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan main yang berlaku di wilayah Kabupaten OKU, demi menjaga ketertiban administrasi dan kelestarian lingkungan hidup bagi warga sekitar.
yang menjadi poin utama tuntutan adalah penghentian aktivitas bisnis Mie Gacoan hingga seluruh persyaratan legalitas terpenuhi secara paripurna. Aliansi menegaskan bahwa operasional sebuah usaha besar di tengah pemukiman haruslah didasari pada kepatuhan hukum, bukan sekadar mengejar keuntungan finansial tanpa memedulikan aspek formalitas dan dampak sosial yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat lokal.
Desakan ini muncul didasari oleh temuan aliansi mengenai absennya sejumlah dokumen vital, mulai dari aspek kesehatan hingga teknis bangunan. Secara spesifik, mereka menduga restoran tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikasi Halal dari MUI, yang mana dokumen-dokumen ini merupakan syarat mutlak bagi operasional bisnis kuliner di Indonesia.
aliansi menyoroti aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius dalam poin pernyataan mereka. Mereka menduga kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aliansi menekankan bahwa setiap usaha restoran wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar agar limbah cair domestik tidak langsung dibuang ke saluran pembuangan umum tanpa pengolahan, yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, aliansi merujuk pada Peraturan Menteri LHK No. P.68/2016 yang mewajibkan setiap bisnis makanan dan kafe memiliki sistem IPAL mandiri. Mereka menilai, jika IPAL tidak tersedia atau tidak berfungsi optimal, maka Restoran Mie Gacoan secara nyata telah mengabaikan baku mutu air limbah yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini dianggap sebagai bentuk kelalaian serius yang merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang.
dan di mana aksi pengawasan ini dilakukan adalah pada saat restoran telah memulai operasionalnya di wilayah hukum Kabupaten OKU
Aliansi mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan audit lapangan guna memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut benar adanya. Jika terbukti melanggar, mereka meminta proses hukum dijalankan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya tebang pilih.
Sebagai penutup, Aliansi Masyarakat Peduli OKU berharap pemerintah daerah bersikap responsif dan tidak membiarkan adanya preseden buruk bagi iklim investasi di OKU di mana pelaku usaha dapat beroperasi tanpa izin lengkap. Mereka menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini hingga pihak manajemen Mie Gacoan melengkapi seluruh dokumen, termasuk Surat Layak Operasi (SLO), demi menjamin keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan bagi seluruh warga Baturaja dan sekitarnya.
(HUSIN BASRAH)