Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang telah diperbarui dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres OKU dan kini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 10 November 2025, sekira pukul 05.15 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Abdurahman Wahid, Gotong Royong Lorong Gurami, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Korban diketahui bernama Sefta Sari (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kejadian bermula pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB, saat korban berada di dalam rumah dan bermain handphone sebelum akhirnya tertidur di kamar. Saat itu kondisi rumah dalam keadaan tertutup, namun pintu tidak dalam keadaan terkunci.
Sekira pukul 05.15 WIB, korban terbangun dan mendapati handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar kamar namun tidak menemukan barang tersebut. Ketika korban menuju dapur, ia kembali terkejut karena satu unit tabung Gas LPG 3 kilogram warna hijau juga telah hilang dari tempatnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek Vivo Y19 Pro warna hitam lengkap dengan kotaknya serta satu tabung Gas LPG 3 kilogram. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU guna dilakukan penyelidikan dan penindakan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur. Tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (38), warga Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Saat dilakukan
penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tabung Gas LPG 3 kilogram yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban di Lorong Gurami.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku. Polres OKU mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
(Tnews)HS