Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan juncto penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP Juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana. Kasus ini menimpa seorang perempuan bernama Mega Mustika Binti Junet (40), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Minggu, 05 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Korban mengalami luka serius di bagian kepala setelah mendapat serangan benda keras, yang kemudian menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Korban diketahui bernama Mega Mustika Binti Junet, berusia 40 tahun, berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Sementara itu, tersangka dalam perkara ini adalah ARI HANDANI Bin HARJON AMINOTO (23), seorang buruh tani atau pekebun yang merupakan warga Dusun I Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, kejadian bermula ketika tersangka melemparkan satu buah batu ke arah korban, yang mengenai kepala bagian belakang korban. Akibat lemparan tersebut, korban langsung terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian, sebelum akhirnya dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis
Korban sempat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Soetowo Baturaja, guna mendapatkan perawatan intensif. Namun demikian, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis, sebagaimana diperkuat dengan Surat Visum Et Repertum Nomor 445 / 281 / XI.V / 6.9 / 2026.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban yang diwakili oleh kakak kandung korban, Alpan Suhaidi (40), melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres OKU dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Upaya penangkapan terhadap tersangka membuahkan hasil pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPDA M. Anwar, S.H., berhasil mengamankan tersangka saat sedang menghadiri acara hajatan di wilayah Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, berikut pengamanan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumur darah, satu helai celana jeans, satu buah batu, serta dokumen visum.
Polres OKU menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(TNews/red)