Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kebun kelapa sawit Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, dengan korban bernama H. Sopyan Sani (69), seorang wiraswasta asal Palembang.
Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan kebun yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan. Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin pemilik kebun, yang kemudian diketahui sebagai aksi pencurian.
Mengetahui kehadiran petugas keamanan, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dengan meninggalkan barang bukti berupa 14 tandan buah kelapa sawit seberat ±280 kilogram, 1 buah alat panen (dodos) bergagang kayu sepanjang ±3,2 meter, serta 2 unit sepeda motor merk Viar dan Yamaha yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.
Atas kejadian tersebut, korban melalui pelapor Asmawi (60), purnawirawan TNI, segera melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Lubuk Batang guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku. Atas perintah IPTU Jenizar, anggota Reskrim yang dipimpin IPDA Angkut selaku Kanit Reskrim, bersama Tim Gabungan Polsek Lubuk Batang, berhasil mengamankan salah satu tersangka bernama Erlandia Bin AH. Romli (38) pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah makan Padang yang berada di depan Kantor Camat Lubuk Batang.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu Indra Bin Zahril (26), yang diketahui merupakan residivis, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB di Mess CV Maduma, Simpang Kerikil, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Dalam perkara tersebut, polisi juga telah mengidentifikasi dua pelaku lainnya, yakni AM (35) dan RI (34), yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya penangkapan terhadap kedua pelaku telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang telah diamankan mengakui perbuatannya, yakni melakukan pencurian 14 tandan buah kelapa sawit milik korban H. Sopyan Sani tanpa izin. Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(TNews/red)