Pemerintah Desa Pusar Adakan Sosialisasi pajak ,untuk memberi Pemahaman ke masyarakat Tentang pajak -->

Pemerintah Desa Pusar Adakan Sosialisasi pajak ,untuk memberi Pemahaman ke masyarakat Tentang pajak

20 Desember 2025

Acara di hadiri plt pmd ,Ivan Saputra di dampingi Kabid pmd M Al Ghazali 

Bapak kaban bapenda Oku , Priyatno Darmadi S.sos MSI di dampingi Kabid bapenda Novianto Eko Wibowo ,

Camat Baturaja barat Yan Kurniawan S.Stp mm,

Kades Desa Pusar Zainudin beserta perangkat desa 
 
Ketua BPD Oku Garsubi beserta angota 

dan para peserta sosialisasi pajak

Dalam penyampaian kaban bapenda menjelaskan perlunya kesadaran kita bersama dan pemahaman multi fungsi pajak yang dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat,semua karna. Pajak bisa memakmurkan masyarakat ,sudah tertuang dalam UUD bukan peraturan perorangan atau golongan semua UUD .yang mengaturnya Yang berlaku Dari pusat   
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara aktif mensosialisasikan beberapa pembaruan perpajakan utama untuk tahun 2025 kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan sistem Coretax dan penerapan aturan baru. 
Fokus Utama Sosialisasi Pajak 2025
Sosialisasi ini mencakup berbagai aspek untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak: 

Penerapan Coretax System: Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, wajib menggunakan aplikasi Coretax Administration System, menggantikan DJP Online. Sosialisasi ini ditujukan untuk semua wajib pajak, termasuk instansi pemerintah.

Insentif Perpajakan: Pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperluas ke sektor padat karya dan pariwisata. Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM Orang Pribadi juga dilanjutkan hingga 2029.
Peraturan Baru:
 Beberapa pajak baru mulai berlaku, antara lain penerapan PPN 12% untuk barang/jasa mewah, kenaikan pajak kripto, dan opsen PKB/BBNKB (Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Edukasi dan Kesadaran: DJP juga menjalankan program edukasi seperti "Pajak Bertutur 2025" untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan generasi muda dan masyarakat umum.
Pajak Daerah dan PBB: Pemerintah daerah, seperti Bapenda di oku juga gencar melakukan sosialisasi peraturan daerah terkait pajak barang dan jasa tertentu, pajak air tanah, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan Sosialisasi
Masyarakat dapat mengakses informasi dan sosialisasi melalui Direktorat Jenderal Pajak di berita, artikel, dan peraturan terbaru
. dan informasi visual lainnya.
Kantor Pajak Terdekat: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat juga aktif menyelenggarakan sosialisasi langsung atau daring.
Pihak Ketiga: Organisasi profesional seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga mengadakan edukasi perpajakan yang membahas pembaruan ketentuan pajak." Tutup kaban bapenda Oku

Sementara itu di penghujung acara di buka sesen tanya jawab untuk semua yang hadir dari para sosialisasi pajak ,dan di tutup dengan do'a 

TNews )tim