BATURAJA, teratainews.id — Kepala Desa Pajar Bulan, Rusdi Ismail, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media pada Kamis (21/11/2025) yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian penebaran bibit ikan baung di Sungai Kiti, Desa Pajar Bulan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pemberitaan sebelumnya menyorot adanya perbedaan antara jumlah bibit ikan yang dibawa ke lokasi dan jumlah yang benar-benar dilepas ke sungai. Dari total 20 kantong berisi 3.000 bibit ikan baung yang disiapkan Dinas Perikanan OKU, hanya 14 kantong—sekitar 2.100 ekor—yang ditaburkan di Sungai Kiti. Enam kantong lainnya terlihat dibawa sejumlah warga tanpa kejelasan, sehingga menimbulkan tanda tanya publik.
Klarifikasi Kepala Desa: Penebaran Sudah Sesuai Arahan PPL
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Desa Pajar Bulan, Rusdi Ismail, menegaskan bahwa proses penebaran telah dilakukan sesuai arahan Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL).
“Itu sudah dikonfirmasi dengan PPL. Kata PPL, kalau ada air anak tidak apa-apa ditebar di sana juga. Maka dari itu dipisahkan enam kantong untuk dilepas di Air Pehatang, dan Air Pehatang itu masih bermuara ke Sungai Kiti. Kalau tidak ada izin dari PPL, mana saya berani menebar ke sungai lain,” jelas Rusdi saat dikonfirmasi Redaksi portal media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/11/2025).
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang beredar tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pihak terkait.
“Seharusnya mereka jangan langsung membuat berita sebelum konfirmasi dulu dengan pihak perikanan atau PPL sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Saya sebagai kepala desa kaget saja ada berita soal penaburan bibit ikan kemarin,” tambahnya.
Dinas Perikanan Benarkan Penjelasan Kades
Pernyataan Kepala Desa Pajar Bulan turut dibenarkan oleh pihak Dinas Perikanan OKU. Saat dikonfirmasi, Gori, salah satu pejabat dinas, memastikan bahwa keputusan menebar enam kantong bibit ke Air Pehatang sudah sesuai ketentuan teknis.
“Wa’alaikumsalam. Ya, benar. Untuk ditebar di banyu anakan juga, Pak,” ujarnya dalam pesan singkat.
Kegiatan Resmi, Tanpa Unsur Penyimpangan
Kegiatan penebaran bibit ikan baung pada 20 November 2025 itu dihadiri oleh Camat Lengkiti Eldaniati, Kepala Dinas Perikanan OKU H. Juarsyah, S.Sos., MM., serta sejumlah pejabat lainnya. Dengan klarifikasi dari Kepala Desa dan penegasan dari dinas terkait, informasi yang beredar sebelumnya dinyatakan tidak sesuai dengan fakta teknis lapangan.
Rusdi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman dan mengimbau media agar mengedepankan prinsip konfirmasi demi pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Redaksi : (TNews)Tim