Baturaja OKU,teratainews.id - Polres Oku menggelar kegiatan Press Release Ungkap Kasus Narkoba sebanayak 32 tersangka di amankan. dilaksanakan di Depan Ruang Lobby Mapolres Oku. Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba Polres Oku Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon, Kanit Sat Narkoba, Kanit Provost dan Personel Sat Narkoba Polres Oku.
Dalam sambutannya Kapolres Oku menyampaikan bahwa ungkap kasus narkoba tersebut periode juli, agustus, September tahun 2025 atau selama 3 bulan (triwulan).
Dimana Sat Narkoba Polres Oku telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah Kab. Oku sebanyak 26 Kasus/perkara.
Dari 26 Kasus tersebut dengan jumlah tersangka keseluruhan sebanyak 32 orang dengan rincian untuk tersangka laki-laki sebanyak 30 orang kemudian tersangka perempuan sebanyak 2 orang.
Untuk peran-peran tersangka dari hasil pemeriksaan introgasi tersangka yang berstatus bandar sebanyak 15 orang, kemudian berstatus pengedar sebanyak 9 orang dan kurir sebanyak 8 orang.
Secara keseluruhan barang bukti yang sudah diamankan dalam kasus narkoba selama 3 bulan (triwulan) yaitu barang bukti sabu yang diamankan dengan berat bruto 73,24 Gram, barang bukti ganja dengan berat bruto 2002,93 Gram dan barang bukti narkoba jenis ekstacy dengan jumlah 19 (sembilan belas) butir berat 8,13 Gram.
Untuk total kerugian material senilai Rp. 225.110.000., dengan total jiwa yang dapat diselamatkan 10.272 jiwa.
(HUSIN)