Baturaja oku Sumsel,teratainews.id - .Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mendapat sorotan. Salah satu bakal calon, Sahril, secara resmi menyampaikan sanggahan dan keberatan atas hasil seleksi tambahan yang dilaksanakan panitia.
Dalam surat resmi bernomor 01/SK-CK.PAW/IX/2025, tertanggal 20 September 2025, Sahril menilai bahwa tahapan seleksi tambahan yang dilakukan panitia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU, ketentuan yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa bakal calon kepala desa yang diperbolehkan mengikuti PAW berjumlah minimal dua orang tanpa adanya pembatasan.
Saya mendaftarkan diri karena pada awalnya panitia menyampaikan informasi tersebut, sesuai arahan dari pihak PMD. Namun, seleksi tambahan yang diterapkan justru menghambat bakal calon untuk ikut dalam kontestasi,” tegas Sahril dalam keterangannya.
Selain itu, ia juga mempersoalkan mekanisme seleksi tambahan yang dilakukan oleh panitia. Menurut aturan yang berlaku, seleksi tertulis semestinya dilakukan oleh pihak independen, seperti akademisi dari perguruan tinggi terdekat, misalnya Universitas Baturaja (Unbara), bukan oleh panitia, kecamatan, atau pihak PMD.
Sahril berharap panitia dapat meninjau ulang pelaksanaan seleksi tambahan tersebut. Ia menilai bahwa seluruh bakal calon, termasuk lima kandidat yang telah mendaftar, berhak untuk ikut serta dalam kontestasi PAW, terlebih masing-masing kandidat sudah menyiapkan diri serta mendapat dukungan dari masyarakat.
Akibat seleksi tambahan ini, saya merasa terhalang untuk ikut serta. Pendukung saya pun merasa dirugikan karena hak mereka untuk memilih kandidat yang mereka dukung terhambat,” ujarnya.
Surat sanggahan ini juga ditembuskan kepada Bupati OKU, Kepala Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, Kepala Desa Tanjung Kemala, serta Ketua BPD Desa Tanjung Kemala sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
Dengan adanya sanggahan ini, diharapkan panitia PAW Desa Tanjung Kemala dapat menindaklanjuti secara bijak agar proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan transparan, jujur, dan adil
Redaksi (TNews)