OKU Selatan, teratainews.id - 16 September 2025 – Gelombang kemarahan publik memuncak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan setelah terungkapnya dugaan keterlibatan beberapa pelaku dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Korban, seorang gadis 14 tahun yang disebut Bunga, kini harus menanggung beban kehamilan akibat perbuatan keji yang diduga dilakukan oleh enam pelaku.
Lambatnya Penanganan dan Tuntutan Keadilan
Meskipun kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, keluarga korban merasakan keadilan yang lambat. Merasa putus asa, mereka menunjuk pak Junaidi, S.H. dari JM LAW OFFICE ADV. JUNAIDI, S.H. & REKAN sebagai kuasa hukum.
Penunjukan ini adalah langkah terakhir untuk memastikan kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu.
"Kami mendesak keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres OKU Selatan, agar segera bertindak tegas dan profesional. Lambatnya penanganan ini tidak hanya melukai korban dan keluarga, tetapi juga mencoreng citra penegakan hukum," tegas Pak Junaidi.
Pertanyaan Kritis dari Kuasa Hukum
Pengacara secara resmi Melaporkan Ke Polres OKU Selatan disebut telah menangani kasus ni , kuasa hukum korban mempertanyakan sejumlah poin krusial yang menunjukkan ketidakjelasan penanganan:
- Mengapa penanganan sangat lambat? Laporan sudah diajukan sejak 25 Agustus 2025 dengan bukti awal yang kuat, termasuk hasil pemeriksaan kehamilan positif.
- Mengapa baru dua pelaku yang ditangkap? Pelaku lainnya masih berkeliaran bebas.
- -Apa langkah selanjutnya? Tidak ada tindak lanjut yang jelas untuk segera menangkap pelaku lain.
-Apakah ada jaminan perlindungan? Korban dan keluarga tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, padahal kasus ini sangat sensitif.
Kasus ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut keterangan korban dan investigasi awal, serangkaian perbuatan bejat ini diduga terjadi secara bergiliran oleh para pelaku.
* RM: Diduga di belakang rumah di Bengkam RM
* * GN: Diduga di belakang rumah kebun mantan Kepala Desa Piut.
* RK: Diduga di belakang toko kerupuk.
* * PR: Diduga bersama-sama di rumah C
* Satu pelaku lainnya: Diduga melakukan perbuatan cabul di lokasi yang berbeda.
Di tengah tuntutan publik, Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmen mereka untuk memberikan perlindungan dan pendampingan penuh kepada korban.
Kepala Bidang LPSK menyatakan pihaknya akan membantu korban secara menyeluruh, termasuk dalam hal pemulihan psikis dan jaminan kelangsungan pendidikan.
"Kami sangat berkomitmen pada kasus ini dan akan membantu sepenuh hati. Kami hadir untuk memberikan dukungan moral dan memastikan korban mendapat pendampingan yang layak," tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa para pelaku hanya melakukan pelecehan seksual ringan.
LPSK juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik agar korban dapat melanjutkan pendidikannya.
"LPSK berupaya memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku menerima hukuman setimpal. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini harus diungkap secara tuntas demi keadilan korban," pungkasnya.
Masyarakat dan media diimbau untuk terus mengawal kasus ini.
Publik kini menanti jawaban dan bukti nyata dari Polres OKU Selatan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan.
(Redaksi teratainews)