Nah!!! kasus pencabulan di OKU selatan terus bergulir ADVOKAT JUNAIDI SH Dan RAHMAT HIDAYAT SH minta agar segera di tangkap para pelaku -->

Nah!!! kasus pencabulan di OKU selatan terus bergulir ADVOKAT JUNAIDI SH Dan RAHMAT HIDAYAT SH minta agar segera di tangkap para pelaku

19 September 2025

OKU Selatan,teratainews.id kamis 18 September 2025 — Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menghebohkan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terus memanas. Tim kuasa hukum korban, Junaidi, S.H., dan Rahmad Hidayat, S.H., melayangkan desakan keras kepada pihak Polres OKU Selatan untuk segera menuntaskan kasus ini, termasuk dengan menangkap empat tersangka yang hingga kini masih berkeliaran bebas.

Pengakuan Korban
Menurut keterangan korban, perbuatan bejat ini diduga dilakukan secara bergiliran oleh para pelaku di berbagai lokasi: yang bernama inisial 
( R) Diduga di belakang rumah di Bengkam oleh inisal (R)
inisial ( G)Diduga di belakang rumah kebun mantan Kepala Desa Piut.sedang kan inisial (RK )
 Diduga di belakang toko kerupuk.selanjut nya inisial (PB )dan inisial (RD) Diduga bersama-sama di rumah inisial (C)

Satu pelaku lainnya: Diduga melakukan perbuatan cabul di lokasi yang berbeda.
Korban pencabulan, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, telah memberikan keterangan yang mengarah pada pengungkapan identitas para pelaku. Berdasarkan pengakuan korban, ia menyebutkan nama-nama yang saat ini menjadi tersangka,.

Junaidi S.H. dan Rahmad Hidayat S.H.

Kronologi dan Desakan Kuasa Hukum

Dalam jumpa pers pada Kamis (18/09/2025), Kuasa Hukum Korban Pencabulan Adv. Junaidi S,H Dan Rahmad Hidayat SH, menyoroti lambatnya penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 25 Agustus 2025. "Ini sudah terlalu lama. Korban butuh keadilan, dan para pelaku harus segera ditangkap," ujar Junaidi dengan nada tegas.
Desakan ini muncul setelah tim kuasa hukum, bersama Kepala Bidang dari PPA dan tim psikologi, mendampingi korban untuk memberikan keterangan tambahan di Polres OKU Selatan. Keterangan ini diharapkan dapat menjadi bukti kuat untuk mempercepat proses penangkapan para tersangka.

Selain mendesak penangkapan empat tersangka, Junaidi S,H Dan Rahmad Hidayat juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan tersangka baru

"Berdasarkan bukti dan keterangan tambahan yang kami kumpulkan, ada indikasi kuat bahwa ," ungkap Rahmad. Ia menyatakan timnya akan segera membuat laporan resmi terkait dugaan ini, yang menambah kompleksitas kasus yang sudah ada.
Komitmen dan Jaminan Perlindungan
Menanggapi desakan ini, Polres OKU Selatan menyatakan akan segera menindaklanjuti dan menangkap para pelaku. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmen mereka untuk memberikan perlindungan dan pendampingan penuh kepada korban, baik 
secara psikis maupun jaminan kelangsungan pendidikan.

LPSK juga membantah isu yang beredar bahwa kasus ini hanya sebatas pelecehan seksual ringan. Mereka memastikan para pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjamin keadilan ditegakkan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang mendesak penanganan cepat dan transparan dari pihak kepolisian. Masyarakat berharap semua pihak yang terlibat, tanpa memandang status, dapat segera diadili.


Redaksi (TNews)