Nah!! hasil musdes PAW kades tanjung kemala syahril gugat legitimasi -->

Nah!! hasil musdes PAW kades tanjung kemala syahril gugat legitimasi

26 September 2025

Baturaja oku,teratainews.id - Konflik proses Pemilihan Antar Waktu(PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memasuki babak baru yang berlarut-larut. Pasca digelarnya musyawarah desa (musdes) yang diharapkan menjadi solusi, malah memicu ketegangan yang lebih dalam. Syahril, sebagai pihak penggugat, secara resmi menyatakan penolakan dan tidak menerima hasil keputusan rapat yang telah ditetapkan, menjadikan proses ini kembali mengalami kebuntuan.

Pemilihan Antar Waktu ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepemimpinan di Desa Tanjung Kemala.Proses ini sejatinya merupakan jalan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa yang kondusif. Namun, sejak awal, proses seleksi bakal calon telah diwarnai dengan sejumlah keberatan dari berbagai pihak, yang puncaknya dimanifestasikan oleh Syahril melalui penolakan ini.
Rapat musyawarah desa yang menjadi sumber polemik tersebut dilaksanakan di Sekretariat Kantor Desa Tanjung Kemala.Acara yang berlangsung pada hari Jumat, 26 September 2025 itu, dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan para saksi yang terlibat dalam tahapan seleksi. Awalnya, rapat diharapkan dapat menghasilkan sebuah kesepakatan yang final dan mengikat semua pihak.

Inti dari keputusan rapat musdes yang kemudian menuai kontroversi adalah pernyataan sikap bersama dari seluruh saksi seleksi bakal calon PAW.Dalam rapat tersebut, semua saksi menyepakati untuk melanjutkan proses PAW berdasarkan tahapan dan hasil yang telah dicapai sebelumnya. Keputusan ini dianggap oleh sebagian peserta rapat sebagai langkah final untuk memutus mata rantai polemik.
Di satu sisi,keputusan rapat didukung oleh mayoritas peserta musdes, termasuk seluruh saksi resmi. Di sisi lain, Syahril hadir sebagai satu suara yang berbeda dan vokal. Ia memosisikan diri sebagai penggugat yang merasa bahwa proses yang berjalan telah mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi, sehingga ia menolak untuk tunduk pada keputusan musdes tersebut.

Alasan mendasar penolakan Syahril berakar pada ketidakpuasan terhadap integritas proses seleksi calon sejak awal.Ia menilai bahwa keputusan untuk "melanjutkan proses yang sudah ada" justru mengesahkan seluruh tahapan yang menurutnya cacat hukum dan tidak memenuhi asas keterbukaan. Bagi Syahril, penerimaan hasil rapat tersebut sama artinya dengan mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang ia duga telah terjadi.

Dampak dari penolakan ini adalah terciptanya dualisme sikap di tingkat desa.Proses PAW secara administratif mungkin akan terus berjalan berdasarkan keputusan musdes, namun akan dibayangi oleh tantangan legitimasi dari Syahril. Situasi ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan ketidakstabilan politik di tingkat akar rumput, karena konflik yang tidak terselesaikan dapat melemahkan pemerintahan desa ke depan.
Menyikapi kebuntuan ini,desa memerlukan intervensi dan mediasi dari pihak ketiga yang lebih tinggi, seperti pemerintah kecamatan atau kabupaten, untuk menjembatani kedua kubu. Upaya rekonsiliasi dan transparansi ulang terhadap titik-titik kritis yang dipersoalkan Syahril menjadi kunci. Jika tidak, konflik yang berkepanjangan ini bukan hanya menghambat pembangunan desa, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga musyawarah.

Redaksi ( TNews )