Baturaja – teratainews.id- Gejolak politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tampaknya belum akan mereda. Setelah publik masih menunggu kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi sejumlah proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini muncul lagi isu panas: polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, yang tak lain merupakan desa asal istri Bupati OKU terpilih 2025.
Gunjingan semakin ramai lantaran PAW tersebut berlangsung di kampung halaman keluarga istri bupati, sehingga aroma politik lokal makin terasa. Kondisi ini menimbulkan spekulasi adanya kepentingan tertentu di balik proses pemilihan.
Sahril BACALON PAW keberatan dengan mekanisme seleksi bakal calon kades yang dinilai penuh kejanggalan. Sahril menduga ada intervensi untuk meloloskan kandidat tertentu. Bahkan bakal calon yang merasa dirugikan telah melayangkan surat sanggahan resmi.
“Seharusnya PAW berjalan jujur dan transparan, bukan malah menimbulkan pertanyaan publik,” ungkap Sahril saat dihubungi Portal ini.
Musdes Memanas
Musyawarah Desa (Musdes) PAW Kades Tanjung Kemala digelar pada Jumat (26/09/2025) siang di kantor desa setempat. Acara dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta aparat keamanan.
Ketua Panitia PAW, Safirul, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai jadwal dan merujuk regulasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Namun semua pihak juga perlu menjaga kondusivitas demi kelancaran Musdes,” ujarnya.
Namun, suasana Musdes berubah tegang saat muncul perbedaan pendapat mengenai kelanjutan tahapan PAW. Sebagian peserta mendesak agar proses tetap dilanjutkan, sementara pihak lain meminta penundaan hingga sengketa keberatan salah satu bakal calon diselesaikan.
Ketegangan memuncak ketika salah satu bakal calon sekaligus anggota BPD, Sahril, secara tegas menolak hasil musyawarah. Ia menilai panitia mengabaikan substansi sanggahan yang telah disampaikan.
“Saya menolak hasil musyawarah ini karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan mengabaikan keberatan yang sudah kami sampaikan. Jika tahapan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa, justru akan menimbulkan polemik baru,” tegasnya di hadapan peserta Musdes.
Sahril bahkan merujuk pada Peraturan Bupati OKU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang menurutnya mewajibkan panitia menindaklanjuti keberatan bakal calon sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam verifikasi administrasi. Menurutnya, ada calon yang tetap diloloskan meski tidak memiliki dokumen resmi pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, padahal hal itu merupakan syarat mutlak.
“Calon tanpa bukti pengalaman kerja yang sah seharusnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Ini mencederai asas keadilan,” tambahnya.
Sorotan Publik Menguat
Hingga berita ini diturunkan, keputusan resmi Musdes masih dalam tahap penyusunan berita acara. Namun penolakan Sahril diperkirakan menjadi catatan penting dalam dinamika PAW Desa Tanjung Kemala 2025, sekaligus membuka ruang evaluasi atas kinerja panitia.
Fenomena ini pun menambah panjang daftar persoalan di OKU. Setelah kasus korupsi proyek yang menyeret sejumlah pejabat belum tuntas, kini muncul sorotan baru di level desa yang justru berkaitan dengan lingkaran keluarga elite pemerintahan daerah.
Masyarakat pun menanti sikap tegas dari pihak berwenang agar PAW berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik curang maupun tekanan politik.
Redaksi ( TNews)