Didampingi Advokat yang tergabung dalam FAOR junaidi SH menghadiri sidang gugatan sederhana di PN Baturaja

Didampingi Advokat yang tergabung dalam FAOR junaidi SH menghadiri sidang gugatan sederhana di PN Baturaja

04 Maret 2025

Baturaja, teratainews.id- Forum Advokat Oku Raya ( FAOR ) yang tergabung dalam beberapa Organisasi Advokat yaitu Peradi, Ikadin, Peradin, KAI yang berada di wilayah Hukum OKU Raya yaitu OKu Induk, Oku Timur dan Oku Selatan yang diketuai oleh Adv. Khair Sya'ban Oktorudy, S.H,
bersama dengan rekan rekan sesama advokat yaitu, Adv. Rumsi, SH.MH, Adv.Bambang Irawan,S.H, Adv. Herwani RPA, S.H, Adv. Andi Humansyah, S.H dan Adv. Junaidi, SH sebagai korban turut hadir hadir di Pengadilan Negeri Baturaja untuk menghadiri sidang Perdana Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum ( Pasal 1365 KUHPerdata ) di Pengadilan Negeri Baturaja Selasa 4 Maret 2025.
Permasalahan hukum yang menimpa rekan kami Adv. Junaidi, SH dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum.

Bahwa pada saat kejadian tabrakan di tempat perkara disepakati oleh Junaidi dan Sugiono bahwasannya akan diselesaikan secara kekeluargaan baik pengobatan dan perbaikan mobil, dan saudara Sugiono minta izin untuk melanjutkan perjalanan ke Muaradua membongkar muatan sawit, dan setelah bongkar sawit akan membantu menarik mobil ke Baturaja untuk dimasukkan dibengkel. Setelah adanya kesepakatan dan juga niat baik dari Sugiono untuk bertanggung jawab dan juga atas dasar Kasihan dan iba atas kejadian ini karena pada saat kejadian didalam mobil dumtruck, Sugiono membawa anak kecil berusia kurang lebih 8 tahun sedangkan hari hujan dan sudah menjelang sore menuju malam hal ini diberikan izin dari Junaidi untuk melanjutkan perjalanan ke Muaradua dengan terlebih dahulu memphoto KTP Sugiono di Handphone.

Menjelang malam sampai dengan pukul 20.00Wib Sugiono tidak kunjung datang, akhirnya Junaidi berinisiatif untuk menelpon mobil towing dan sekira pukul 22.00 Wib mobil towing datang dan membawa mobil Xenia Junaidi ke Baturaja.

Keesokan harinya saudara Sugiono tidak datang, menjelang dua hari baru datang bersama Erwan pemilik mobil dumtruck setelah beberapa kali dihubungi oleh Junaidi tentang perundingan masalah perbaikan mobil Xenia karena posisi mobil Xenia sudah masuk ke bengkel Sahabat di jalan Lintas, atas keinginan saudara Erwan dan Sugiono bahwasannya mobil Xenia akan diperbaiki dibengkel Agus kenalan dari saudara Erwan dan biaya perbaikan akan dibagi dua.

Bagi Junaidi hal ini tidak ada masalah yang terpenting mobil Xenia tersebut kembali seperti semula siapapun bengkelnya dan biaya ongkos sudah disepakati dan akhirnya mobil Xenia dari bengkel Sahabat di bawa ke bengkel Agus dari daerah Kemelak.
Sejak tanggal 9 November 2924 mobil Xenia milik Junaidi tersebut di perbaiki di bengkel Agus sesuai dengan rekomendasi oleh saudara Erwan sebagai pemilik dumtruck. Keadaan mobil Junaidi sekarang ini sudah selesai diperbaiki dan keadaan nya sekarang masih dibengkel Agus karena permasalahannya ongkos perbaikan mobil yang tadinya akan ditanggung bersama tetapi sekarang ini pihak dari Sugiono dan Erwan hanya bisa membantu pembiayaan perbaikan mobil Xenia hanya sebesar 5 Juta rupiah, sedangkan biaya perbaikan dari mobil tersebut cukup besar yang dikeluarkan oleh bengkel Agus sebagai bengkel yg mereka rekomendasikan, dan ini selalu ditunggu oleh Junaidi niat baik dan rundingan baik dari mereka atas kesepakatan sebelumnya, tetapi pihak Sugiono dan Erwan bersikeras tetap dengan uang 5 Juta tersebut kalau tidak mau silahkan kalian tuntut kemana saja kami tunggu ujar mereka.

Atas dasar permasalahan ini lah kami dari Forum Advokat OKU Raya bangkit rasa solidaritas atas peristiwa yang menimpa rekan kami Junaidi atas dasar kemanusiaan dan kasihan kepada Sugiono akhirnya membuat peristiwa baru yaitu tidak dijalankan kan kesepakatan yang pernah mereka buat dan ini masuk kedalam Perbuatan Melawan Hukum. Kami pengacara sangat tahu sekali seluruh permasalahan hukum tidak harus diselesai secara litigasi kami sangatlah mengutamakan Non- ligitasi tetapi melihat kejadian ini, yang tidak kunjung selesai timbul solidaritas kami selaku sesama Profesi yang tergabung dalam Forum Advokat OKU Raya telah terlebih dahulu mengingatkan kepada para Tergugat dengan berkirim surat sebanyak 3 kali tetapi tidak diindahkan atau diabaikan dan langkah akhir kami menempuh jalur Hukum.

pewarta: Husin