PALEMBANG, TERATAINEWS.ID - Baru beberapa bulan dilantik, oknum Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kabupaten OKU Selatan berinisial MH dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu 1 Februari 2025.
Hal ini diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam bentuk SK Pemberhentian terhadap perangkat desa yang tidak merupakan bendahara desa.
Tidak terima hal tersebut korban Nike Ardila (32) warga Desa Sukaraja, Kabupaten OKU Selatan didampingi kuasa Hukumnya M. Aminuddin SH MH membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel.
Dengan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 dan atau 266 KUHP.
"Kita mendatangi SPKT Polda Sumsel melaporkan oknum Kades Sukaraja tersebut karena diduga melakukan Pemalsuan yang akibatnya merugikan klien kita," ujarnya.
Dimana Pemalsuan ini dilakukan oknum Kades yang baru dilantik demi untuk mencairkan dana desa lebih kurang Rp300 juta yang merupakan tahap II.
Sehingga oknum Kades ini nekat melakukan Pemalsuan dengan cara menerbitkan SK Pemberhentian terhadap kliennya.
"Jadi oknum Kades ini demi untuk mencairkan dana itu, nekat melakukan aksi Pemalsuan. Tapi saat hendak melakukan pencairan lagi ditolak oleh bank karena membutuhkan tanda tangan klien kita," ungkapnya.
Bahkan Camat setempat pun memastikan bahwa pemecatan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut tidaklah sah kepada kliennya.
Sementara itu, korban Nike Ardila menerangkan, bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 lalu di kediamannya.
"Saat itu ada surat yang diantarkan ke rumah yang diketahui merupakan surat SK Pemberhentiannya sebagai perangkat desa sebagai bendahara," terangnya.
Tujuan surat pemberhentian ini tidak lain untuk mencairkan dana Desa, kemudian ia ditelepon oleh pak Camat kalau untuk mengubah surat spesimen dari bank Sumsel Babel.
Agar dikembalikan lagi atas namanya, sedangkan ia sudah di pecat oleh Kades dan didapatkan oleh pak Camat kalau pemecatan tersebut tidak sah.
"Saya juga tidak tahu surat pemecatan yang keluar pada 5 Desember 2024 lalu itu tidak jelas saya dipecat karena apa," terangnya.
Untuk oknum kades yang dilaporkan ini baru dilantik pada 22 Juli 2024 lalu, sedangkan dalam SK yang dikeluarkan oleh Kades lama ia memiliki masa tugas hingga 5 tahun kedepan.
"Atas itulah saya melalui kuasa hukum melaporkan oknum kades tersebut karena diduga melakukan Pemalsuan membuat dan mengeluarkan SK pemecatan," tukasnya.
pewarta : Red (TNews)