Baturaja, teratainews.id – Satuan Narkoba Polres OKU berhasil menangkap dua orang tersangka kurir narkoba jenis sabu berinisial DA (37) dan SA (28) di sebuah rumah di Jalan Komisaris Umar, Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 11. 00 WIB.
Tersangka DA tercatat beralamat di KP. Bendung Pintu, RT. 013 RW. 003, Kel. Carenang, Kec. Carenang, Kabupaten Serang, dengan alamat lain di Kel. Sukajadi, Kec. Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Sementara itu, SA tercatat tinggal di Jalan Komisaris Umar, Kampung Sawah, RT. 001 RW. 001, Kel. Air Gading, Kec. Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,16 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek VIVO 1808 berwarna hitam, satu kotak rokok merek RC, uang tunai sebesar Rp. 100. 000,- dan casing handphone berwarna hitam.
Diamankan Sat Narkoba Polres OKU
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , serta Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S. T. I. K. , S. T. K. , M. Si. , melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa saat diciduk, kedua tersangka ditemukan sedang duduk di atas kasur di kamar tersangka SA.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal-kristal bening di atas kasur yang diduduki oleh tersangka DA, serta satu bungkus lagi di atas lantai yang dibungkus dalam kotak rokok merek RC. Barang tersebut diakui sebagai milik tersangka.
“Barang bukti tersebut diperoleh oleh kedua tersangka dengan cara membelinya langsung dari seorang tersangka berinisial F, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Ibnu Holdon.
Tujuan kedua tersangka memiliki barang bukti tersebut adalah untuk dijual kembali.
Atas temuan barang bukti ini, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas AKP Ibnu Holdon(*)