Diduga PT. Bukit Asam Tbk ( PT. BA) dan PT BSP Rampas Tanah Warga Dengan Alasan Pemenuhan Energi Kepentingan Negara

Diduga PT. Bukit Asam Tbk ( PT. BA) dan PT BSP Rampas Tanah Warga Dengan Alasan Pemenuhan Energi Kepentingan Negara

23 Juli 2024

Media teratainews.id/ Masyarakat menjerit Kasus penyerobot lahan secara paksa ratusan masyarakat Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim pagi ini berkumpul di Terminal Bantingan Pasar Baru Tanjung Enim dan Menuju Tugu perjuangan pusat kota Tanjung Enim guna melakukan aksi orasi berkaitan dengan ganti untung lahan mereka yang diduga sudah dilakukan penyerobotan oleh pihak PT Bumi Sawindo Permai anak perusahaan dari PT Bukit Asam Tbk Selasa (23/07/2024)
Diketahui bahwa beberapa bulan lalu pihak PT BSP sudah melakukan penyerobotan di lahan milik masyarakat Desa Keban Agung yang terletak di wilayah Bintan Desa Kebonagung Kecamatan Lawang Kidul dan berbagai upaya sudah dilakukan namun tidak menemukan hasil yang sangat memuaskan dalam arti ada upaya penggantian dari PT BSP sebesar 6.000 per meter hal ini dinilai sudah tidak manusiawi lagi oleh masyarakat desa setempat.

Kedatangan ratusan rombongan aksi orasi disambut oleh Kapolsek Lawang Kidul dengan menyampaikan beberapa himbauan terkait dengan aksi orasi yang dilakukan pada hari ini Selasa 23/07/2024.

Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin SH MH menyambut baik Kedatangan para rombongan aksi dan minta agar melaksanakan aksinya dengan baik sopan dan baik selanjutnya bersama pihak Kecamatan dan Danramil juga akan meminta kepada manajemen dan perwakilan PT Bukit Asam Tbk dan PT BSP untuk melakukan pertemuan di Polsek Lawang Kidul yang bertujuan untuk mencari solusi terbaik.

Pada pagi ini terpantau selain ratusan masyarakat juga terdapat banyak simpatisan yang turut mendukung aksi tersebut dengan harapan sebagai PT Bukit Asam sebagai perusahaan kelas dunia dan anak perusahaannya mempunyai tanggung jawab yang besar pada masyarakat sekitar dan tidak bertindak semena-mena dengan masyarakatnyamasyarakatnya, Mereka seakan akan kebal oleh hukum dan sangsi yang di berikan oleh pelanggaran pelanggaran yang adaada. Lantas sudah begini, kemana lagi mereka harus mengadu,
Camat Lawang Kidul, Danramil, Kapolsek, GM PT. BSP Topan, Aswan Pertanahan PT. BA, AGP Humas ADM Korporat Hendri Mulyono, " (EFRIYADI)