Gugat Tiga Kepala Desa di Lubai Ulu, Erwin Desak Transparansi di Komisi Informasi Sumsel

Gugat Tiga Kepala Desa di Lubai Ulu, Erwin Desak Transparansi di Komisi Informasi Sumsel

02 Juni 2025

Muara Enim - Sumatera Selatan
TerataiNews.id
Ketika keterbukaan informasi dibungkam, maka gugatan akan menjadi bahasa perlawanan. Itulah yang dilakukan Erwin, warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Ia resmi menggugat tiga Kepala Desa ke Komisi Informasi Sumatera Selatan karena menolak memberikan informasi publik yang l

Tiga Kepala Desa yang digugat yaitu Kepala Desa Lubai Persada, Kepala Desa Karang Mulya, dan Kepala Desa Mekar Jaya.

Gugatan dilayangkan setelah ketiganya dianggap mengabaikan permintaan informasi publik terkait pengelolaan anggaran yang diajukan Erwin sejak beberapa waktu lalu.

"Saya sudah kirim permohonan informasi dan surat keberatan secara resmi. Tapi tak ada jawaban," ujar Erwin kepada awak media, Senin (2/6/2025).

Menurut Erwin, permohonan informasi yang ia ajukan bukan rahasia negara, tapi transparansi penggunaan Dana Desa yang merupakan hak publik yang dijamin Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Saya tidak minta dana desa. Saya hanya minta transparansi. Itu gak kami sebagai warga," tegasnya.

Karena tak kunjung ada jawaban, Erwin melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Sumsel pada awal Juni 2025. Setelah proses verifikasi, laporan tersebut akan ditetapkan sebagai sengketa informasi resmi.

Menurut Erwin, budaya menutupi pengelolaan dana publik telah mencederai semangat reformasi dan akuntabilitas publik. Keterbukaan bukan soal data semata, melainkan soal tanggung jawab moral dalam menjalankan pemerintahan.
"Kejujuran tidak lahir dari ruang yang terkunci. Ia tumbuh dari keberanian membuka yang tersembunyi. Ketika Kepala Desa takut pada transparansi, warga punya alasan untuk curiga," ungkap Erwin.

Saat dikonfirmasi awak media melalui jejaring WhatsApp, Sekretaris Camat (Sekcam) Lubai Ulu, Rudy Harianto, S.T., M.M., turut mendukung adanya keterbukaan informasi publik.

"Pada prinsipnya saya mendukung UU No. 14 tahun 2008. Saya juga setuju dengan apa yang dilakukan saudara Erwin. Tinggal yang bersangkutan paham tidak dengan hal tersebut," ujar Rudy. 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiga Kepala Desa yang tergugat belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media.

Di tengah sunyi birokrasi desa, suara rakyat tak boleh padam. Ketika pintu kantor desa tertutup, ruang sidang Komisi Informasi menjadi harapan rakyat menuntut kejujuran.

RED (TNEWS)