Sungai Lubai Tercemar, Aktivis Desak Kemen-LH Cabut AMDAL dan Tindak Tegas PT ASL

Sungai Lubai Tercemar, Aktivis Desak Kemen-LH Cabut AMDAL dan Tindak Tegas PT ASL

22 April 2025

Jakarta - teratainews.id - Puluhan massa dari LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) Republik Indonesia, Senin (22/4/2025).

Aksi ini digelar untuk mendesak Kemen-LH segera melakukan audit lingkungan terhadap PT ASL yang beroperasi di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pasalnya, telah terjadi pencemaran air, dimana banyak ikan yang mati keracunan di Sungai akibat limbah PT ASL di Desa Beringin.

Ketua DPD LSM WGAB Sumsel, D. Erwin Susanto, memimpin langsung aksi tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan pencemaran air sudah diterima dari berbagai warga terdampak.

“Air sungai berubah warna, banyak ikan mati, ekosistem pun rusak. Banyak warga mengeluh kulit gatal akibat terkena air sungai,” ungkap Erwin saat berorasi di depan gerbang Kemen-LH.

Menurut Erwin, PT ASL telah melanggar ketentuan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menilai pemerintah daerah dan pusat terlalu lama diam dan terkesan membiarkan kerusakan terjadi.

“Seharusnya negara segera hadir dan tidak boleh kalah oleh kekuatan korporasi,” tegas Erwin.

Ia menambahkan bahwa pencemaran udara dan air yang terjadi di Lubai dan Lubai Ulu bukan sekadar isu lingkungan, tetapi sudah masuk ranah pidana.

“Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jelas menyebut, setiap orang yang dengan sengaja mencemari lingkungan bisa dipidana,” tegasnya lagi.

Erwin menjelaskan bahwa pencemaran udara yang melebihi baku mutu dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar.

Begitu juga dengan pencemaran air melalui pembuangan limbah sesuai Pasal 60 dan 104 UU PPLH, dapat dipidana dan didenda berat.

“Kami menuntut Kemen-LH tidak hanya bicara di atas kertas. Kami minta tindakan nyata. Turun ke lapangan, audit perusahaan tersebut, dan tindak tegas bila terbukti melanggar,” lanjutnya.

Massa membawa sejumlah bukti visual berupa video dan foto yang menunjukkan kondisi air sungai yang keruh pekat serta tumpukan ikan yang mati karena keracunan limbah.

Unjuk rasa sempat memanas dan bentrok dengan petugas keamanan tak terelakkan saat massa menggoyang pagar kantor Kemen-LH untuk memaksa masuk ke dalam gedung.

Namun situasi berhasil dikendalikan setelah perwakilan massa diterima secara resmi untuk audiensi bersama Kabiro Humas Kemen-LH, Sasmita Nugroho.

Dalam audiensi tersebut, Erwin menyerahkan dokumen tuntutan dan bukti pencemaran lingkungan yang mereka kumpulkan di lapangan.

“Kami tegaskan, ini bukan sekadar kritik. Ini seruan rakyat yang lingkungannya dirusak oleh pengusaha yang rakus. Negara harus segera mengambil tindakan,” ujar Erwin dengan nada tegas.

Erwin menyatakan bahwa masyarakat sudah tidak bisa lagi hanya menunggu janji. Menurutnya, penderitaan warga di sekitar PT ASL sudah sangat nyata.

“Lingkungan bukan warisan nenek moyang, tapi titipan anak cucu. Jangan dikorbankan demi keuntungan segelintir orang ataupun korporasi,” pungkas Erwin. (TNews)